skip to main content

PERBANDINGAN PENGATURAN PEMBERIAN WARIS PADA AHLI WARIS NON MUSLIM DI INDONESIA DAN MALAYSIA

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Indonesia has many regulation inheritance, that is, adat inheritance law, islamic inheritance The last, western inheritance law is a norm of heritage based on Burgerlijk Wetboek as legal product of Dutch government when occupied Indonesia. Issue of inheritance is a significant problem, because of the variety of existing provision especially Islamic Inheritance, although Al-Quran and Hadits have regulated in detail, but issues outside the provisions of the Al-Quran and Hadits is increasingly various. As the main issues of this study are to compare two countries that are mostly muslim in Indonesia and Malaysia, 1) In Indonesia the regulation of inheritance by non-Muslims was carried out with Ijtihad which refers to jurisprudence through compulsory testaments even though formally in the Compilation of Islamic Law there is no regulation, whereas in Malaysia  giving to non-Muslim heirs is actually not allowed in the Al-Quran and hadith, so if it is deemed necessary a grant can be given. The purpose of this research is to compare Indonesia and Malaysia law in giving to non-muslim because Al-Quran and hadits is not allowed a non-muslim inherit property from muslim and also to compare Study Case in Indonesia and Malaysia.

 

Keywords: Comparative inheritance law

 

Abstrak

 

Indonesia memiliki 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan Hukum waris perdata barat sebagai produk yang diwariskan oleh belanda saat menjajah Indonesia. Permasalahan pewarisan adalah suatu masalah yang penting, karena beragam nya ketentuan yang dimiliki oleh Indonesia, khusus nya Hukum Waris Islam, meskipun Al-Quran dan Hadits telah mengatur secara rinci, namun permasalahan diluar ketentuan dari Al-Quran dan Hadits sangatlah beragam. Seperti permasalahan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan dua negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Indonesia dan Malaysia, 1) di Indonesia pengaturan pemberian kepada ahli waris non-muslim dilakukan dengan Ijtihadyang merujuk pada yurisprudensi melalui wasiat wajibahwalaupun secara formal dalam Kompilasi Hukum Islam tidak ada pengaturannya, sedangkan di Malaysia pemberian kepada ahli waris non muslim sesungguhnya tidak diperbolehkan Al-Quran dan hadits , maka bila dirasa perlu dapat diberikan hibah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan Indonesia dan Malaysia dalam memberikan waris kepada ahli waris non muslim dan perbandingan kasus di Indonesia dan Malaysia dalam pemberian waris kepada ahli waris non muslim.

 

Kata Kunci:Perbandingan hukum waris

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 23:02:32

No citation recorded.