skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG BERSTATUS TERSANGKA

*Alda Mubarak  -  , Indonesia
Sukirno Sukirno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

The position of a notary public official is an honorary position given by the state attributively through the law, however if a notary is sentenced to a criminal sentence may be subject to sanctions in the Notary Position Act. The method used in this research is the Empirical Juridical Method. The results of this study are the authority of a notary public in making a notarial deed in suspect status and legal protection of the parties. A notary public with a suspect status is still permitted to make a deed unless the notary is arrested because a notary must make a deed in his office. Legal certainty for the parties if a notary makes a deed in the status of a suspect, a deed made by a notary whose status as a suspect retains perfect proof of strength and fulfills the provisions of Article 16 paragraph (1) hurf l, namely a Notary is obliged to read the deed before the attorney, attended by the attorney. at least 2 (two) people are sanctioned and signed at the same time by the parties, witnesses, and notaries.

Keywords: legal protection; notary; suspect status

 

Abstrak

 

Kedudukan notaris sebagai seorang pejabat umum merupakan suatu jabatan terhormat yang diberikan oleh Negara secara atributif melalui Undang-Undang, namun apabila notaris dijatuhi hukuman pidana dapat dikenakan sanksi dalam Undang-undang Jabatan Notaris. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini adalah kewenangan notaris dalam pembuatan akta notaris dalam status tersangka dan perlindungan hukum para pihak. Seorang Notaris yang berstatus tersangka tetap diperbolehkan membuat akta kecuali Notaris tersebut ditahan karena seorang Notaris harus membuat akta di kantornya. Kepastian hukum bagi para pihak apabila notaris membuat akta dalam status tersangka, Akta yang dibuat Notaris yang statusnya sebagai tersangka tetap memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna serta memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) hurf l yaitu seorang Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang sanksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris.

Kata kunci: perlindungan hukum; notaris; status tersangka


Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; notary; suspect status

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 09:50:27

No citation recorded.