skip to main content

KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA PKWT YANG TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

*Ahmad Jaya Kusuma  -  , Indonesia
Irawati Irawati  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

One form of employment agreement in Indonesia is a work agreement for a certain time, or known as contract work agreement. Lately, more people or companies use a contractual work system for their workers. It is suspected that the implementation of the contract work agreement is more beneficial for employers or companies by ignoring the rights of workers. The method used in this research is juridical normative. This article discusses the judges' consideration of the legal position of Contract Agreement workers who are not in accordance with the provisions of the Labor Law based on industrial court decisions and how legal protection of Contract Agreement workers is not accordance with statutory provisions. The author concludes that the position of the worker in the judge's consideration in Tanjung Karang Judgement No. 13 / Pdt.Sus.PHI / 2014.Tjk and Surabaya Judgement No. 82 / G / 2014 / PHI.Sby, that workers are bound by Contract Agreement are carried out continuously as Certain Time workers, the legal protection against Contract Agreement in the application of the agreement still violates the provisions of the Law namely regarding Certain Time Workers that should be required to be made in written form but made orally.

Keywords: legal position; contract workers; contract agreement workers

Abstrak

Salah satu bentuk perjanjian kerja yang ada di Indonesia adalah perjanjian kerja waktu tertentu, atau biasa kita dengar dengan perjanjian kerja kontrak. Belakangan semakin marak para pelaku usaha atau perusahaan menggunakan sistem kerja kontrak terhadap pekerjanya. Di duga dalam pelaksanaan perjanjian kerja kontrak lebih menguntungkan bagi pengusaha atau perusahaan dengan mengesampingkan hak-hak para pekerja yang semestinya di dapat. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkrit dan sistem hukum. Artikel ini membahas tentang Bagaimana analisis yuridis pertimbangan hakim mengenai kedudukan hukum pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.. Penulis berkesimpulan bahwa Kedudukan pekerja dalam pertimbangan hakim dengan putusan pengadilan Tanjung Karang No. 13/Pdt.Sus.PHI/2014.Tjk dan putusan pengadilan Surabaya No. 82/G/2014/PHI.Sby, bahwa pekerja yang terikat PKWT dilakukan secara terus menerus menjadi pekerja PKWTT, perlidungan hukum terhadap pekerja PKWT dalam penerapan perjanjian masih terdapat pelanggaran ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang yaitu mengenai PKWT yang seharusnya wajib dibuat dalam bentuk tertulis atau dicatatkan melainkan dibuat secara lisan.

Kata kunci: kedudukan hukum; tenaga kerja kontrak; pkwt

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-16 01:20:53

No citation recorded.