skip to main content

REAKTUALISASI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS TERKAIT DIGITALISASI MINUTA AKTA OLEH NOTARIS

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Notary deed can be used as written evidence in court (civil and criminal). The notary then saves the deed as a million deed which is part of the notary protocol. The principle of prudence is needed by the Notary in saving the deed of minuta until the Notary retires. However, the reality is that the minutta deed is often scattered because of many things, such as changing positions, lack of employee responsibility, or coercing majors. In fact, UUJN does not regulate the completion of damaged or missing minuta. The purpose of this paper is to determine the position of the notary deed as evidence (civil and criminal) and analyze the need for the actualization of UUJN related to digitalization of the deed of minutes by the notary public. Research results and conclusions are; First, the position of the notary deed as evidence in criminal cases (only limited to the strength of evidence) and civil (strength of birth, formal, and material evidence). Second, the need for the actualization of UUJN related to digitalization of notary deed by a notary because it has economic and legal benefits.

 

Keywords: notary; minuta; deed; UUJN; digitization

 

Abstrak

 

Akta notaril yang dibuat oleh notaris dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis di persidangan (perdata maupun pidana). Notaris dalam hal ini kemudian menyimpan akta sebagai minuta akta yang merupakan bagian dari protokol notaris. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan oleh Notaris dalam menyimpan minuta akta sampai Notaris dinyatakan pensiun. Namun, kenyataannya seringkali minuta akta tercecer disebabkan banyak hal, seperti kantor berpindah, kurang bertanggungjawabnya karyawan kantor Notaris, kebakaran dan bencana alam (force majour). Kenyataannya, UUJN tidak mengatur mengenai penyelesaian minuta akta yang rusak atau hilang. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan akta notaris sebagai alat bukti (perkara perdata maupun pidana) dan menganalisis perlunya reaktualisasi UUJN terkait digitalisasi minuta akta oleh notaris. Hasil penelitian dan kesimpulan dari penulisan ini adalah; pertama, kedudukan akta notaris sebagai alat bukti dalam perkara pidana (hanya sebatas kekuatan pembuktian) dan perdata (kekuatan pembuktian lahir, formil, dan materiil). Kedua, perlunya reaktualisasi UUJN terkait digitalisasi minuta akta oleh notaris dikarenakan secara ekonomis, penyimpanan protokol notaris bertujuan agar lebih efisien, mudah, dan lain sebagainya. Sedangkan ditinjau dari aspek hukumnya, dapat membantu dan memudahkan dalam proses hukum terutama hukum pembuktian yang berkaitan dengan alat bukti elektronik.

 

 

Kata kunci : notaris; minuta; akta; UUJN; digitalisasi

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 05:47:19

No citation recorded.