skip to main content

EKSISTENSI WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BIDANG PERTANAHAN

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract
Abstract Notary are a public official who has the duty to carry out public services. Notary Public has 3 (three) types of authority, namely general authority, special authority, and authority which is set later. One of the special authority of a notary is the authority of a notary to make a deed related to the land deed. The purpose of writing this article is to find out how the limits of the authority of a notary in making a deed relating to the land deed. The research method used in this journal article is socio legal. The result of this study is that the notary has the authority to make a land deed against uncertified land and state land, based on the Decision of the Indonesian Constitutional Court No. 5 / PUU-XII / 2014 states that the notary and PPAT have their respective authorities in accordance with the laws and regulations a very strict invitation to distinguish the authority of notary public and PPAT as general officials in carrying out their authority, which is permanent and in principle does not change the system of relations between power and accountability that already exists.
 
Keyword : notary, authorituy, deed
 
Abstrak Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tugas untuk melakukan pelayanan public. Notaris memiliki 3 (tiga) jenis wewenang yaitu wewenang umum, wewenang khusus, dan wewenang yang akan diatur kemudian. Salah satu wewenang khsusu dari notaris adalah wewenang notaris untuk membuat akta yang berkaitan dengan akta pertanahan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana batasan wewenang notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan akta tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel jurnal ini adalah sosio legal. Hasil dari penelitian ini adalah notaris berwenang untuk membuat akta tanah terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat dan tanah negara, berdasarkan Putusan Mahkama Kostitusi Indonesia Nomor 5/PUU-XII/2014 menyatkan bahwa notaris dan PPAT mempunyai kewenangan masingmasing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sangat tegas membedakan wewenang notaris dan PPAT selaku pejabat umum dalam menyelenggarakan kewenanganya, yang sifatnya permanen dan dalam prinsipnya tidak mengubah sistem hubungan antara kekuasaan dan pertanggujawaban yang telah ada.
 
Kata kunci: notaris, wewenang, akta
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 12:26:40

No citation recorded.