skip to main content

HAK ATAS TANAH DENGAN BUKTI GIRIK SEBAGAI OBYEK JAMINAN UTANG DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Many lands owned by the community that do not yet have certificates, whereas the evidence they have is only in the form of Girik (Letter C), which is only proof of payment of tax, not proof of land rights. Therefore, its position in the modern economic era will be a polemic when the land is used as collateral for banks to obtain credit as venture capital. This study uses a sociological juridical approach, namely by observing the enactment of law in the community, among others, comparing the laws and regulations with the implementation of giving credit with Girik (Letter C) proof  as collateral. This study aims to find out the implementation of Bank Indonesia Regulation Number 13/26/PBI/2011 in according to Act of Republic of Indonesia Number 4 Year 1996 concerning Mortgage and Objects Related to Land and Government Ordinance of Republic of Indonesia Number 24 Year 1997 concerning Land Registration and how to protect the law against creditors in the event of a default from the debtor that provides Girik. The results of the study show that Girik (Letter C) is not proof of ownership of land rights as stipulated in the legislation, but only as proof of payment of taxes. However, Girik is one of the proofs as a condition for the legal registration of rights to land. In addition to protecting creditors as holders of mortgage rights, a Notary / PPAT can be requested to make SKMHT together with land registration,  can it be tied up with the APHT

.

Keywords: land property rights with girik evidence (letter c); mortgage; legal protection.

 

Abstrak

 

Tanah-tanah yang dimiliki masyarakat masih banyak yang belum mempunyai sertipikat sedangkan bukti yang mereka miliki hanyalah berupa Girik (Letter C) yang hanya merupakan bukti pembayaran pajak bukan bukti alas hak atas tanah. Oleh karena itu kedudukannya di era ekonomi modern ini akan menjadi polemik ketika tanah tersebut dijadikan jaminan bank untuk memperoleh kredit sebagai modal usaha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis sosiologis, yaitu dengan melihat berlakunya hukum di masyarakat antara lain membandingkan peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan bukti Girik (Letter C) sebagai jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor :13/26/PBI/2011 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dan bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor jika terjadi wanprestasi dari pihak debitor yang memberikan jaminan tanah berupa Girik. Hasil penelitian menunjukan bahwa Girik (Letter C) bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak. Namun demikian, Girik merupakan salah satu bukti sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah yang sah. Selain itu untuk melindungi kreditor sebagai pemegang hak tanggungan, dapat dimintakan bantuan Notaris/PPAT untuk dibuatkan SKMHT bersama-sama dengan pendaftaran tanah, baru kemudian dapat diikat dengan APHT.

 

Kata kunci : hak atas tanah dengan bukti girik (letter c); hak tanggungan; perlindungan hukum;

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-15 05:09:14

No citation recorded.