skip to main content

PERLINDUNGAN MEREK TERKENAL ASING YANG BELUM TERDAFTAR DI INDONESIA (STUDI KASUS SENGKETA MEREK KEEN)

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Brand protection in Indonesia is regulated in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications (Trademark Law), replacing the previous regulation, namely Law No. 15 of 2001 concerning Brands. Although there are arrangements, brand disputes in Indonesia still often occur, especially equality in principle. The purpose of this paper is to find out how to protect foreign famous brands that are not registered in Indonesia. The author takes the example of a dispute with a well-known foreign brand KEEN in the Supreme Court's decision No. 167 PK / Pdt.Sus-HKI 2018. The method used in this research is normative jurisdiction that is by reviewing the laws and regulations and legal theories relating to the issues discussed. The results of the research show that protection of foreign famous brands which are not registered in Indonesia remains protected by law so people should not arbitrarily register foreign famous trademarks without permission, if the mark is registered in bad faith, the trademark owner can sue indefinitely. This arrangement is expected to protect every brand in Indonesia and the world.

 

Keywords: brand; foreign famous brand; brand protection

 

Abstrak

 

Perlindungan merek diIndonesia diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Meski sudah ada pengaturannya, namun sengketa merek diIndonesia masih sering terjadi, terutama persamaan pada pokoknya. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan merek terkenal asing yang tidak didaftarkan di Indonesia. Penulis mengambil contoh sengketa merek terkenal asing KEEN pada putusan Mahkamah Agung No. 167 PK/Pdt.Sus- HKI 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative yaitu dengan mengkaji peraturan perundang- undangan dan teori- teori hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.Hasil penelitian menunjukkan perlindungan merek terkenal asing yang tidak didaftarkan diIndonesia tetap dilindungi oleh hukum sehingga orang tidak boleh sembarangan mendaftarkan merek terkenal asing tersebut tanpa izin, apabila merek tersebut didaftarkan dengan itikad tidak baik, maka pemilik merek dapat menggugat tanpa batas waktu.Pengaturan ini diharapkan dapat melindungi setiap merek yang ada diIndonesia dan dunia.

 

Kata kunci : merek; merek terkenal asing; perlindungan merek

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 00:15:00

No citation recorded.