skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI LINE MESSENGER

Moch. Djais  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Adya Paramita Prabandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

This study aims to determine the regulation of sale and purchase transactions through LINE and the form of responsibility of business actors against breach that occurred in sale and purchase transactions through LINE. This research was conducted in Semarang city. This research is done by determining the respondents who will be given a questionnaire by broadcast message that is sending short message service to many destination. Then select the respondents who have made a sale and purchase transactions through LINE. The result of the research shows that the arrangement of sale transaction through LINE is not much different from conventional sale and purchase arrangement that is based on Article 1320 Civil Code and Article 47 of Government Regulation Number 82 Year 2012 on Electronic System and Transaction Management where the requirement is the agreement of the parties, the party making the covenant, certain things, and the lawful cause, only the transaction is done in the form of electronic transactions in this case through LINE while the responsibility done by the business actors if the practice of buying and selling done through LINE is to make replacement of goods, compensation, and give the deadline to the consumer to return the goods sent if not in accordance with the agreement.
Keywords: electronic transactions; legal aspects; consumer protection; agreement

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai transaksi jual beli melalui LINE dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli melalui LINE. Penelitian ini dilakukan di Kota Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan menetapkan responden yang akan diberikan kuesioner dengan melakukan broadcast message yaitu pengiriman jasa pesan singkat ke banyak tujuan. Kemudian memilih responden yang pernah melakukan transaksi jual beli melalui LINE. Hasil penelitian di lapangan diolah dengan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai transaksi jual-beli melalui LINE tidak jauh berbeda dengan pengaturan jual beli konvensional yaitu berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dimana persyaratannya yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak yang membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal, hanya saja transaksinya dilakukan dalam bentuk transaksi elektronik dalam hal ini melalui LINE sedangkan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha jika dalam praktik jual-beli yang dilakukan melalui LINE adalah dengan melakukan penggantian barang, ganti rugi, dan memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian.
Kata kunci : transaksi elektronik; aspek hukum; perlindungan konsumen; perjanjian

Fulltext View|Download
Keywords: notariat, kenotariatan, magister, pascasarjana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-21 09:45:03

No citation recorded.