BibTex Citation Data :
@article{NTS31077, author = {Lisa Anggraeni and Yunanto Yunanto and Novira Maharani Sukma}, title = {TINJAUAN PELAKSANAAN ROYA PARTIAL TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN}, journal = {Notarius}, volume = {13}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged. Article 22 paragraph (1) of the Underwriting Right Act \"after the mortgage has been written off, the land office has crossed out notes on land rights and certificates\". While one of the characteristics inherent in mortgage rights is that the mortgage rights charged cannot be shared, but this provision can be distorted in Article 2 paragraph (2) of the Mortgage Rights Act and implementing regulations issued, namely Regulation of the Minister of Agrarian Number 3 of 1997 which raises the existence of partial roya, which can be done with partial abolition, but the two regulations have differences between one regulation and the other this will certainly lead to legal disputes if there is no general perception about the implementation of partial roya which can ultimately harm the debtor. The purpose of this study is to describe and analyze the partial roya implementation based on the Mortgage Rights Act, Law Number 4 of 1996 and Minister of Agrarian Regulation Number 3 of 1997. Keywords : mortgage rights; partial roya Abstrak Pemberi hak tanggungan yang telah melunasi kewajibannya kepada pemegang hak tanggungan, maka hapuslah hak tanggungan atas obyek hak tanggungan yang dibebankan. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUHT menyebutkan \" setelah hak tanggungan hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak atas tanah dan sertipikatnya”. Sementara salah satu sifat yang melekat dalam hak tanggungan yaitu hak tanggungan yang dibebankan tidak dapat dibagi-bagi, tapi ketentuan tersebut dapat disimpangi dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) UUHT serta dikeluarkan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang memunculkan adanya roya partial yaitu dapat dilakukannya pencoretan oleh sebagian hutang tetapi kedua peraturan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang satu dan yang lainnya hal ini tentu menimbulkan adanya sengketa hukum apabila tidak adanya persamaan persepsi mengenai pelaksanaan roya parsial yang pada akhirnya dapat merugikan pihak debitur. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan roya partial berdasarkan UUHT Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Kata kunci : hak tanggungan; roya partial }, issn = {2686-2425}, pages = {569--584} doi = {10.14710/nts.v13i2.31077}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/31077} }
Refworks Citation Data :
The mortgage right giver who has paid off his obligations to the mortgage right holder, then cancels the mortgage rights on the object of the mortgage right that is charged. Article 22 paragraph (1) of the Underwriting Right Act "after the mortgage has been written off, the land office has crossed out notes on land rights and certificates". While one of the characteristics inherent in mortgage rights is that the mortgage rights charged cannot be shared, but this provision can be distorted in Article 2 paragraph (2) of the Mortgage Rights Act and implementing regulations issued, namely Regulation of the Minister of Agrarian Number 3 of 1997 which raises the existence of partial roya, which can be done with partial abolition, but the two regulations have differences between one regulation and the other this will certainly lead to legal disputes if there is no general perception about the implementation of partial roya which can ultimately harm the debtor. The purpose of this study is to describe and analyze the partial roya implementation based on the Mortgage Rights Act, Law Number 4 of 1996 and Minister of Agrarian Regulation Number 3 of 1997.
Keywords : mortgage rights; partial roya
Abstrak
Pemberi hak tanggungan yang telah melunasi kewajibannya kepada pemegang hak tanggungan, maka hapuslah hak tanggungan atas obyek hak tanggungan yang dibebankan. Dalam Pasal 22 ayat (1) UUHT menyebutkan " setelah hak tanggungan hapus, kantor pertanahan mencoret catatan hak atas tanah dan sertipikatnya”. Sementara salah satu sifat yang melekat dalam hak tanggungan yaitu hak tanggungan yang dibebankan tidak dapat dibagi-bagi, tapi ketentuan tersebut dapat disimpangi dalam Pasal Pasal 2 ayat (2) UUHT serta dikeluarkan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 yang memunculkan adanya roya partial yaitu dapat dilakukannya pencoretan oleh sebagian hutang tetapi kedua peraturan tersebut terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang satu dan yang lainnya hal ini tentu menimbulkan adanya sengketa hukum apabila tidak adanya persamaan persepsi mengenai pelaksanaan roya parsial yang pada akhirnya dapat merugikan pihak debitur. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan roya partial berdasarkan UUHT Nomor 4 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
Kata kunci : hak tanggungan; roya partial
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-19 21:43:08
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id