BibTex Citation Data :
@article{NTS31083, author = {Puspita Dewi Olga and Achmad Busyro and Irma Cahyaningtyas}, title = {TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENERAPAN ASURANSI JIWA DALAM KREDIT MULTIGUNA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.}, journal = {Notarius}, volume = {13}, number = {2}, year = {2020}, keywords = {}, abstract = { History life insurance originated from a risk occurring in human life so that it appears the insurance agency risk. Life insurance is regulated in the ACT No. 40 Of 2014 On Insurance. Banks as financial institutions has a credit program set forth in ACT No.10 Year 1998 About Banking. The multipurpose credit is a banking product offered by PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. the purpose of writing this article is to know the implementation of life insurance in the implementation of the retrieval multipurpose loans and how the legal consequences if a person insured life insurance died if unresolved multipurpose credit at PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. The research method used in this article is the method of juridical empirical. From the article it can be seen that the implementation of life insurance in the Credit BRIGuna is to prevent the inheritance of debt. It is also a good impact on the existence of Credit BRIGuna and be a solution to the inheritance of debt. Then the legal consequences is incurring the obligation for each party and the most main is the creditors stated that the remainder of the loan is paid off. Keywords : life insurance; multipurpose loans; inheritance of debt Abstrak Sejarah asuransi jiwa berawal dari sebuah risiko yang terjadi dalam kehidupan manusia sehingga muncul lembaga penjamin risiko. Asuransi jiwa diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki program kredit diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Kredit multiguna merupakan produk perbankan yang ditawarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tujuan dari penulisan artike ini adalah untuk mengetahui implementasi asuransi jiwa dalam pelaksanaan pengambilan kredit multiguna dan bagaimana akibat hukumnya apabila seseorang tertanggung asuransi jiwa meninggal dunia apabila belum terselesaikan kredit multiguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis empiris. Dari artikel ini dapat diketahui bahwa implementasi penerapan asuransi jiwa dalam Kredit BRIGuna adalah untuk menghindarkan pewarisan hutang. Disamping itu juga berdampak baik terhadap eksistensi Kredit BRIGuna dan menjadi solusi atas pewarisan hutang. Kemudian akibat hukumnya adalah menimbulkan kewajiban bagi setiap pihak dan yang paling utama adalah pihak kreditur menyatakan bahwa sisa pinjaman tersebut lunas. Kata kunci : asuransi jiwa; kredit multiguna; pewarisan utang }, issn = {2686-2425}, pages = {619--628} doi = {10.14710/nts.v13i2.31083}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/31083} }
Refworks Citation Data :
History life insurance originated from a risk occurring in human life so that it appears the insurance agency risk. Life insurance is regulated in the ACT No. 40 Of 2014 On Insurance. Banks as financial institutions has a credit program set forth in ACT No.10 Year 1998 About Banking. The multipurpose credit is a banking product offered by PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. the purpose of writing this article is to know the implementation of life insurance in the implementation of the retrieval multipurpose loans and how the legal consequences if a person insured life insurance died if unresolved multipurpose credit at PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. The research method used in this article is the method of juridical empirical. From the article it can be seen that the implementation of life insurance in the Credit BRIGuna is to prevent the inheritance of debt. It is also a good impact on the existence of Credit BRIGuna and be a solution to the inheritance of debt. Then the legal consequences is incurring the obligation for each party and the most main is the creditors stated that the remainder of the loan is paid off.
Keywords : life insurance; multipurpose loans; inheritance of debt
Abstrak
Sejarah asuransi jiwa berawal dari sebuah risiko yang terjadi dalam kehidupan manusia sehingga muncul lembaga penjamin risiko. Asuransi jiwa diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Bank sebagai lembaga keuangan memiliki program kredit diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Kredit multiguna merupakan produk perbankan yang ditawarkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tujuan dari penulisan artike ini adalah untuk mengetahui implementasi asuransi jiwa dalam pelaksanaan pengambilan kredit multiguna dan bagaimana akibat hukumnya apabila seseorang tertanggung asuransi jiwa meninggal dunia apabila belum terselesaikan kredit multiguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis empiris. Dari artikel ini dapat diketahui bahwa implementasi penerapan asuransi jiwa dalam Kredit BRIGuna adalah untuk menghindarkan pewarisan hutang. Disamping itu juga berdampak baik terhadap eksistensi Kredit BRIGuna dan menjadi solusi atas pewarisan hutang. Kemudian akibat hukumnya adalah menimbulkan kewajiban bagi setiap pihak dan yang paling utama adalah pihak kreditur menyatakan bahwa sisa pinjaman tersebut lunas.
Kata kunci : asuransi jiwa; kredit multiguna; pewarisan utang
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 04:57:44
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id