skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KREDIT KEPADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) OLEH BANK UMUM

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The limited collateral provided by UMKM implies that it is difficult for this business unit to obtain credit at banks, which is one of the facilities for UMKM to get the needed assistance.In research evaluating this law using the normative juridical discussion method. The results of the study which stated that the regulation of UMKM in Lending by Commercial Banks was approved was Act Number 20 of 2008 concerning Micro, Small and Medium Enterprises, which contained a general understanding, criteria and objectives of UMKM. UMKM in bank loans by commercial banks that are in Decree Number: KEP-01/D.I.M.EKON/01/2010 Concerning Operational Standards and Procedures for the Implementation of People's Business Loans, which specifically discusses procedures for granting community business loans to UMKM by commercial banks

 

Keywords : UMKM; lending; commercial banks

 

Abstrak

Terbatasnya jaminan yang dimiliki oleh UMKM berimplikasi sulitnya bagi unit usaha ini untuk mendapatkan kredit pada perbankan yang merupakan salah satu sarana bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan pendanaan.Dalam penelitian penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pengaturan UMKM dalam Pemberian Kredit oleh Bank Umum diantaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mengatur secara umum pengertian, kriteria dan tujuan UMKM. Secara lebih rinci pengaturan UMKM dalam pemberian kredit oleh Bank Umum terdapat pada Keputusan Nomor: KEP-01/D.I.M.EKON/01/2010 Tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang khusus mengatur prosedur dalam pemberian kredit usaha rakyat kepada UMKM oleh bank umum.

 

Kata kunci : UMKM, pemberian kredit, bank umum

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-27 20:55:28

No citation recorded.