skip to main content

PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA TERSANGKA ILLEGAL LOGGING DI KABUPATEN BLORA

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

This article discusses legal assistance to disadvantaged people in the case of illegal logging that occurred on 17 February 2008 handled by Randublatung Sector Police at the investigation stage that occurred in Blora District. Providing legal assistance when investigating gives a sense of calm to the recipients of legal aid. This research uses an empirical juridical approach. This article aims to examine the process of traveling a program, as well as outlining the facts of how law works in society. This article also analyzes legal assistance to suspects in illegal logging in Blora district. The data analysis method used is qualitative analysis. From this article, it is known that the terms and procedures for providing legal assistance in illegal logging criminal cases in Blora Regency are in accordance with Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid, Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 42 of 2013 concerning Terms and Procedures for Providing Legal Aid and Distribution of Legal Aid Funds and Government Regulation Number 83 of 2008 concerning Requirements and Procedures for Providing Legal Aid for Free.

Keywords : legal assistance; investigation; illegal logging

Abstrak

Artikel ini membahas tentang  bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu pada kasus  illegal logging yang terjadi pada tanggal 17 Februari 2008 ditangani oleh Polsek Randublatung di tahap penyidikan yang terjadi di Kabupaten Blora. Dilakukannya pemberian bantuan hukum pada saat penyidikan memberikan rasa lebih tenang kepada penerima bantuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Artikel ini bertujuan untuk memeriksa proses perjalanan suatu program, sekaligus menguraikan fakta-fakta bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Artikel ini juga menganalisis mengenai bantuan hukum kepada tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Blora. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari artikel ini diketahui bahwa syarat dan prosedur pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana illegal logging di Kabupaten Blora sudah sesuai dengan Undang–undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma.

Kata kunci : bantuan hukum; penyidikan; illegal logging

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 16:49:59

No citation recorded.