skip to main content

PENYELESAIAN PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT TIONGHOA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA PERKAWINAN DI KOTA PONTIANAK

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The marriage of Tionghoa society in Pontianak City is carried out only according to the Tionghoa customs so that the marriage has not been declared valid according to national marriage law. The illegal marriage will certainly cause legal problems when the concerned died because the heirs cannot prove the legal relationship between them. The research method used in this research was empirical law study. The results of the research prove that the marriage of Tionghoa society may be validated according to the law applicable in Indonesia after carrying out the marriage recording. The implementation of the division of inheritance of the Tionghoa society that does not have a marriage certificate is carried out according to the customary heritage of Tionghoa which is influenced by its kinship system, that is patrilineal. According to the patrilineal kinship system, the right to inherit is only sons. Tionghoa people who does not have a marriage certificate should apply for the legalization of marriage in the District Court first.

 

Keywords: Tionghoa Marriage, Tionghoa Society Inheritance.

 

Abstrak

 

Perkawinan masyarakat Tionghoa di Kota Pontianak dilaksanakan hanya menurut ketentuan adat Tionghoa sehingga perkawinan tersebut belum dinyatakan sah menurut hukum perkawinan nasional. Akibat tidak sahnya perkawinan tersebut tentu akan menimbulkan permasalahan hukum ketika yang bersangkutan meninggal dunia karena para ahli waris tidak dapat membuktikan hubungan hukum antara pewaris dan para ahli waris.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris.

Hasil penelitian membuktikan bahwa perkawinan masyarakat Tionghoa dapat diakui keabsahannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia setelah melaksanakan pencatatan perkawinan. Pelaksanaan pembagian waris masyarakat Tionghoa yang tidak memiliki akta perkawinan dilaksanakan menurut waris adat Tionghoa yang dipengaruhi oleh sistem kekerabatannya, yaitu patrilineal. Menurut sistem kekerabatan patrilineal, yang berhak mewaris hanya anak laki-laki. Masyarakat Tionghoa yang tidak memiliki akta perkawinan harus mengajukan penetapan pengesahan perkawinan di Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

 

Kata Kunci: Perkawinan Tionghoa, Pewarisan Masyarakat Tionghoa.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 02:00:40

No citation recorded.