skip to main content

TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL BAGI ORANG ASING DI INDONESIA

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Foreigners can own land with the right to use for residential house, as regulated in PP. 103/2015. Previously, the deeds and agreements relating to the ownership of residential houses are based on the provisions in PP 41/1996. After PP 103/2015 applies, the changes mentioned above will cause some differences to the agreement that has been made. The purpose of this research is to know the ownership of residential house for foreigner in Indonesia after the enactment of PP. 103/2015 and acknowledge the legitimacy of the of the Right of Use on Right of Ownership Agreement made prior to the enactment of PP 103/2015. The research method used in this research is normative research through the approach of law. The result of the research shows that there is provision in PP 103/2015 which is contradictory to UUPA and PP 40/1996. One of them is regarding the tenure of Right of Use ownership in PP 103/2015 is 80 years and on PP 40/1996 is 70 years. This is contrary to the spirit of UUPA and the principle of legislative provisions and the injustice of Indonesian citizens. Rights granting agreements over proprietary rights made before the enactment of PP 103/2015 is still valid and applicable, as the parties are bound by the agreement they have made and the agreement is valid as law. If either party wishes to amend the terms of the agreement, in this case extend the term of the agreement then it may be made as long as there is agreement of the parties in accordance with the good ethical principle.

 

Keywords: Housing Ownership for Foreigners in Indonesia.

 

Abstrak

 

Orang asing dapat memiliki tanah yang berstatus hak pakai untuk rumah tempat tinggal, sebagaimana diatur pada PP No. 103 Tahun 2015. Setelah PP No. 103 Tahun 2015 berlaku, ada beberapa perubahan yang akan menimbulkan perbedaaan dengan perjanjian yang sudah pernah dibuat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemilikan rumah tempat tinggal bagi orang asing di Indonesia setelah berlakunya PP  No. 103 Tahun 2015 dan mengetahui keabsahan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik yang dibuat sebelum berlakunya PP No. 103 Tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah  penelitian normatif melalui pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan ada ketentuan dalam PP No. 103 Tahun 2015 yang bertentangan dengan UUPA dan PP No. 40 Tahun 1996. Salah satunya adalah mengenai jangka waktu kepemilikan Hak Pakai di mana pada PP No. 103 Tahun 2015 adalah 80 tahun dan pada PP No. 40 Tahun 1996 adalah 70 tahun. Hal ini bertentangan dengan jiwa UUPA dan asas pembentuan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan ketidakadilan bagi WNI. Perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik yang dibuat sebelum berlakunya PP No. 103 Tahun 2015 masih sah dan berlaku, karena para pihak terikat di dalam perjanjian yang telah mereka buat dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang. Apabila salah satu pihak ingin mengubah isi perjanjian, dalam hal ini memperpanjang jangka waktu perjanjian maka hal tersebut dapat dilakukan selama ada kesepakatan dari para pihak sesuai dengan asas etikad baik.

 

Kata Kunci: Kepemilikan Rumah Bagi Orang Asing di Indonesia.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 04:35:40

No citation recorded.