skip to main content

PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI BERDASARKAN TEORI DEAN G.PRUITT DAN JEFFREY Z.RUBIN

Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The State of Indonesia is an agricultural country, so land has a very important meaning for the lives of the people of Indonesia. Once the importance of the position of land for humans is not uncommon to cause disputes about land. Theoretically, dispute resolution can be done in 2 (two) ways, namely through formal justice mechanisms in the court (litigation) and outside the judicial process (non litigation). One form of settlement outside the court is Mediation. Mediation is the settlement of disputes through negotiations with the help of a neutral third party (mediator) in order to find a form of settlement that can be agreed by the parties.Mediation is basically a deliberation and consensus, namely as a way or process other than other ways or processes either through arbitration, negotiation, conciliation, and others. If there is an agreement in mediation, and is stated in a peace deed, this peace deed is actually a legal product and has binding power as the characteristics of the consensual principle according to Article 1338 of the Civil Code. Accordingly, agreements made legally, act as laws for the parties to the dispute. This Articel is a analytical descriptive social legal approach through the qualitative methods.

 

Keywords : dispute resolution; mediation

 

Abstrak

 

Negara Indonesia merupakan salah satu negara agraris, sehingga tanah mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan rakyat Indonesia. Begitu pentingnya kedudukan tanah bagi manusia tidak jarang menyebabkan terjadinya sengketa tentang tanah. Secara teoritis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu melalui mekanisme peradilan formal dalam pengadilan (litigasi) dan diluar proses peradilan (non litigasi). Salah satu bentuk penyelesaian diluar pengadilan adalah Mediasi. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga netral (mediator) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak.Mediasi pada dasarnya adalah musyawarah dan mufakat, yakni sebagai suatu cara atau proses selain cara atau proses lainnya baik melalui arbitrase, negosiasi, konsiliasi, dan lain-lainnya. Jika secara mediasi terdapat kata sepakat, dan dituangkan dalam suatu akta perdamaian, sebenarnya akta perdamaian ini adalah produk hukum dan memiliki kekuatan mengikat sebagaimana karakteristik asas konsensual menurut Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dengan demikian, kesepakatan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang bersengketa. Artikel ini menggunakan pendekatan socio legal secara deskriptif analitis melalui metode kualitatif.

 

Kata kunci : penyelesaian sengketa; mediasi

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Special Education is Required for Individuals Pursuing A Career as An Advocate, As Stated In Article 3, Paragraph (1), Letter F of The Republic of Indonesia Law Number 18 of 2003, Which Pertains to Advocates.

    Tedy Subrata. Jurnal Legisci, 2 (1), 2024. doi: 10.62885/legisci.v2i1.397
  2. Authority of the Dispute Council in the Resolution of Construction Disputes in Indonesia

    Nurindria Naharista Vidyapramatya, Emmy Latifah, Elfia Farida, Antonius Alexander Tigor. LAW REFORM, 19 (1), 2023. doi: 10.14710/lr.v19i1.49141
  3. Penyelesaian Sengketa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Section Binjai-Pangkalan Brandan Berbasis Perlindungan Hukum

    Putri Rahmadani. Locus Journal of Academic Literature Review, 2022. doi: 10.56128/ljoalr.v1i4.68

Last update: 2024-11-20 17:11:14

No citation recorded.