skip to main content

Penguasaan Harta Bawaan Milik Isteri yang Dikuasai Suami Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia

*Jessica Mutiamas Salamoru  -  , Indonesia
Ngadino Ngadino  -  , Indonesia
Irawati Irawati  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract


Marriage is regulated in Law Number 1 of 1074 concerning Marriage. Regarding the dissolution of marriage is regulated in Article 38 of the Marriage Law. This study aims to find out and analyze the settlement of cases of wife's property carried by the husband after the divorce occurred is related to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage. The method of approach used in this article is a normative juridical method, which uses legal materials to solve facts or legal problems and analyze them through literature study. The results showed that based on the description, Wulan had neglected her obligations as a”wife and had fulfilled one of the reasons that could be the basis for divorce. Regarding the inherited property after the divorce, the respective property is still controlled and becomes their respective rights. Joint assets in case of divorce are regulated according to their respective laws.”

Keywords: marriage; divorce; property in marriage

 

Abstrak

Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengenai Putusnya perkawinan diatur di dalam Pasal 38 Undang-undang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penyelesaian kasus harta bawaan isteri yang dikuasai oleh suami setelah terjadi perceraian dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif, yang menggunakan bahan–bahan hukum untuk memecahkan fakta atau persoalan hukum serta menganalisisnya melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan uraian tersebut,Wulan telah melalaikan kewajibannya sebagai isteri dan telah memenuhi salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Mengenai harta bawaan setelah terjadinya perceraian, harta bawaan masing-masing tetap dikuasai dan menjadi hak masing-masing. Apabila terjadi perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

 

Kata kunci: perkawinan ; perceraian; harta bawaan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-27 19:23:41

No citation recorded.