skip to main content

Perlindungan Hukum Terhadap Wanprestasi Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer)

*Muhammad Norhamid  -  , Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstarct

The Build-Operate Transfer Agreement is a form of engagement so that it is also bound to book III of the Civil Code concerning engagements, BOT arises due to limited Government budget so that it gives to other parties in this case the private use of land for development is used and operated and then handed over at the end of the period. The BOT agreement has an agreement duration of tens of years so that with the length of time there is a risk of causing problems in the implementation of the agreement because the initial and final conditions of the agreement are very different and lead to a default which leads to a lawsuit in court. This article is to find out what causes a default and what legal protections can be taken by landowners and investors from problem studies taken by researchers. The research method that will be used is normative juridical with descriptive analytical specifications. The results of this research agreement are BOT Agreements and the protection against default is related to the principle of pacta sursevanda and Exceptio non adimpleti contractus and the permanent jurisprudence of the Supreme Court regarding the cancellation of the agreement.

Keyword: agreement; Build Operate Transfer; default

Abstrak

Perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer) merupakan suatu bentuk perikatan sehingga terikat pula pada buku III KUH Perdata tentang perikatan, BOT Timbul akibat keterbatasan anggaran Pemerintah sehingga memberikan kepada pihak lain dalam hal ini Swasta penggunaan tanah untuk pembangunan digunakan serta dioperasikan dan kemudian diserahterimakan pada akhir periode. perjanjian BOT memiliki durasi perjanjian puluhan Tahun sehingga dengan lamanya waktu beresiko menimbulkan permasalahan pada pelaksanaan perjanjian karena kondisi awal dan akhir perjanjian sangat berbeda dan berujung pada wanprestasi yang bermuara pada gugatan di pengadilan. Artikel ini untuk mengetahui apa penyebab terjadinya wanprestasi dan perlindungan hukum apa yang dapat diambil oleh pemilik tanah maupun investor dari studi permasalahan yang diambil oleh peneliti. Metode penelitian yang akan digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi secara deskriptif analitis. hasil penelitian Perjanjian ini merupakan Perjanjian BOT serta perlindungan terhadap wanprestasi adalah berkaitan asas pacta sursevanda serta Exceptio non adimpleti contractus serta Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung tentang Pembatalan Perjanjian.

Kata kunci:  perjanjian; bangun guna serah; wanprestasi

Keywords: agreement; Build Operate Transfer; default

Article Metrics:

  1. Algabili., & Saptono, (2016). Pelaksanaan Perjanjian Build Operate and Transfer (Bot) Dalam Pembangunan Aset Milik Pemerintah Daerah (Studi Pada Proyek Pembangunan Dan Pengelolaan Pasar. Diponegoro Law Journal, Vol. 5, (No. 4), p.1-18. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.15756
  2. Ali, A. (2008). Menguak tabir hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
  3. Badrulzaman, M. D. (2006). KUH. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni
  4. ElRahman, T. (1999). Perjanjian Bold (Build And Transfer): Konsep, Praktek dan Perkembangannya di Indonesia. Mimbar Hukum 1999, Vol. 6, (No.32)
  5. Garstang, C.W. (1992). Sidley & Austin Singapore, 1992. BOT Arrangements, BOT & Project Finance Scheme Confrence
  6. Handley, P. (1997). A critical view of the Build-Operate-Transfer privatisation process in Asia. Asian Journal of Public Administration, Vol. 19, (No.2), p.203-243. https://doi.org/10.1088/1757-899X/518/2/022079
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 248/KMK 04/1995 tentang Bangun Guna Serah
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 470/KMK.01/1994 Tentang Tata Cara Penghapusan Dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara
  9. Kitab Undang -Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  10. Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  13. Prodjodikoro, W. (2011). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Jakarta: CV. Mandar Maju
  14. Puspitasari., & Santoso,(2018). Perjanjian Kerja sama Pemerintah Dan Swasta Dengan Pola (Bot) Build Operate Transfer Dalam Pembangunan Jalan Tol (Studi Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo). Law Reform, Vol. 14, (No. 1), p.57
  15. Ramadhani, Rahmat (2019). Perjanjian BOT Lapangan Merdeka Medan. Delega Lata Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2019, 255-270
  16. Salim, H.S. (2003). Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika
  17. Santoso, B. (2008). Aspek Hukum Pembiayaan Proyek Infrastruktur Dengan Metode BOT (Build Operate Transfer). Solo: Genta Press
  18. Setiawan, R. (1999). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta
  19. Subekti, R. (1998). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
  20. Syaharani, R. (2004). Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni
  21. Widijawan, D. (2020). BOT Contract BUMN-SWASTA Kepastian Hukum Terkait Kerugian Akibat Wanprestasi. Bandung: CV. Keni

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-16 05:09:15

No citation recorded.