skip to main content

Kepastian Hukum Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Ekonomi Syariah

*Tri Wahyuni Arum Sari  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Sukirno Sukirno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Developments in the business world that have agreements based on syariah principles in Indonesia, may lead to a conflict that ends in a syariah economic dispute,either in the form of default or against the law. This article aims to analyze acts against the law in syariah economic disputes. This research is a library research with a normative method. The analysis results show that elements of illegal acts arguedby the plaintiff  has actually been fulfilled, but the defendant can prove otherwise so that the religious court's decision rejects all existing claims.For the second case, the element of the act against the law was fulfilled, even though the other defendant was only the affected party.From several existing decisions,both the plaintiff and panel of judges did’nt include the arguments for illegal acts in  Syariah Economic Law Compilation (KHES),So that another conclusion is that actions against the law are not clearly regulated in Syariah Economic Law Compilation (KHES).

keyword: legal certainty; tort; syariah economic dispute

Abstrak

Perkembangan dalam dunia usaha yang perjanjiannya berdasarkan pada prinsip syariah di Indonesia, tidak menutup kemungkinan terjadinya sebuah konflik yang berujung sengketa ekonomi syariah, baik berupa wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perbuatan melawan hukum dalam gugatan sengketa ekonomi syariah. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan metode normatif . Hasil analisis  menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dikemukakan oleh penggugat sebenarnya telah terpenuhi unsurnya, tetapi tergugat dapat membuktikan sebaliknya sehingga putusan pengadilan agama menolak seluruh gugatan yang ada. Untuk kasus yang kedua, unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, walaupun pihak tergugat lain hanyalah pihak yang terkena imbasnya. Dari beberapa putusan yang ada, penggugat maupun majelis hakim tidak mencantumkan dalil perbuatan melawan hukum dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), sehingga kesimpulan lain bahwa perbuatan melawan hukum sebenarnya belum tersusun secara gamblang dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Kata kunci: kepastian hukum; perbuatan melawan hukum; sengketa ekonomi syariah

Fulltext View|Download
Keywords: kepastian hukum; perbuatan melawan hukum; sengketa ekonomi syariah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 10:15:13

No citation recorded.