skip to main content

Kajian Studi Kasus Hukum Waris Putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/20l4 Terhadap Kententuan Hukum Waris Barat

*Gagah Hotma Parulian Siregar  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Widhi Handoko  -  Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

Many problems regarding inheritance law occur due to distributions that are not in accordance with applicable regulations. One of the problems of inheritance law that was decided in the Supreme Court decision Number 784 K / Pdt / 20l4 raises several problems that are the focus of the study in this study, namely regarding the distribution of inheritance in the inheritance law case whether it is in accordance with the Civil Code. Likewise with the contents of the Supreme Court decision. The research method used in this research is normative juridical research method. This study found that in accordance with the provisions of the Civil Code, those who have the right to be the heirs of the two heirs who have passed away are the descendants of the two deceased heirs. However, the distribution of inheritance stipulated in the Supreme Court decision is not in accordance with the provisions of the Civil Code because the decision is based on the applicable Marriage Law.

Keywords: inheritance law; marriage law; civil code

Abstrak

Permasalahan mengenai hukum waris banyak terjadi disebabkan pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu permasalahan hukum waris yang diputus di dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 784 K/Pdt/20l4 menimbulkan beberapa permasalahan yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini, yakni  mengenai pembagian harta warisan dalam kasus hukum waris tersebut apakah telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata begitu juga dengan isi putusan Mahkamah Agung tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa yang sesuai dengan kententuan KUH Perdata bahwa yang berhak menjadi ahli waris dari kedua pewaris yang telah meninggal dunia tersebut adalah anak keturunan dari kedua mendiang pewaris tersebut. Namun untuk pembagian warisan yang diatur di dalam putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan KUH Perdata karena mendasarkan putusannya pada UU Perkawinan yang berlaku.

Kata kunci: hukum waris; uu perkawinan; kuh perdata

Fulltext View|Download
Keywords: hukum waris; uu perkawinan; kuh perdata

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 07:45:46

No citation recorded.