skip to main content

Tinjauan Yuridis Penerapan Sidik Jari Para Penghadap Dalam Minuta Akta Notaris

*Kezia Deborapingkanangel Maramis  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Rofah Setyowati scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

In making the Minuta Deed, it is required to sign the parties' signatures and attach letters and documents and fingerprints of the parties in accordance with Article 16 number (1) letter c of Law Number 2 of 2014. The research method used in this journal is Normative research. The result of the discussion of this journal is that Notaries are required to sign and fingerprints of the parties in the Minuta deed, Interviewers who are able to sign are obliged to sign their signature on the minimum sheet or paper, while Interviewers who are not able to sign are obliged to affix their fingerprints on a separate sheet of paper which Then attached to the Minuta Deed of the sheet of paper is special and only for tappers who cannot sign or only for the interlocutors put their fingerprints because they cannot sign. Conclusions from this journal related to the application of fingerprints in the Minutes of Notary Deed, there are still many interpretations in practice, especially on the affixing of fingerprints and there are no rules that clearly regulate them

Keywords: fingerprint; notary public; minuta deed

Abstrak

Notaris dalam membuat Minuta Akta wajib mmbubuhkan tanda tangan para pihak dan melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap sesuai dengan Pasal 16 angka (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian Normatif. Hasil pembahasan jurnal ini adalah Notaris wajib membubuhkan tanda tangan dan sidik jari para penghadap dalam minuta akta, penghadap yang bisa tanda tangan wajib membubuhkan tanda tangannya pada lembar atau kertas minuta sedangkan penghadap yang tidak bisa membubuhkan tanda tangan wajib membubuhkan sidik jarinya pada lembaran kertas tersendiri yang kemudian dilekatkan pada Minuta Akta  lembaran kertas tersebut khusus dan hanya untuk penghadap yang tidak bisa tandatangan atau hanya untuk penghadap membubuhkan sidik jarinya karena tidak bisa tanda tangan. Simpulan dari jurnal ini terkait dengan penerapan sidik jari dalam Minuta Akta Notaris masih terdapat banyak penafsiran dalam praktiknya terutama pada pembubuhan sidik jari dan belum ada peraturan yang mengatur secara tegas.

Kata Kunci: sidik jari; notaris; minuta akta

Fulltext View|Download
Keywords: sidik jari; notaris; minuta akta

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 16:19:22

No citation recorded.