skip to main content

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Menjalankan Profesinya

*Afirna Dias Maharani  -  , Indonesia
Budi Santoso  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

PPAT is a pub1ic officia1 who has the authority to make deeds rather than agreements that intend to transfer 1and rights, grant new rights to 1and, mortgage 1and or borrow money with 1and rights as dependents. In carrying out their profession, PPAT Code of Conduct vio1ations often occur. The research method used in this journa1 is Normative research. The resu1ts of the discussion of this journa1 are PPAT's responsibi1ity for vio1ations of the Code of Ethics in carrying out its profession if it causes 1osses, then PPAT must compensate for the 1oss and carry out the sanctions that have been given by the Honorary Counci1 for the vio1ations that have been committed. The conc1usion of this journa1 is that there are 2 (two) types of PPAT responsibi1ities, name1y civi1 1iabi1ity in the form of compensation and administrative responsibi1ity in the form of the app1ication of sanctions in accordance with Artic1e 6 of the PPAT Code of Ethics.

 

Keywords: PPAT; responsib1e; code of Ethics

 

Abstrak

 

PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta daripada perjanjian-perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan. Da1am me1aksanakan profesinya sering terjadi pe1anggaran Kode Etik PPAT yang di1akukan o1eh PPAT. Metode pene1itian yang digunakan jurna1 ini yaitu pene1itian Normatif. Hasi1 pembahasan jurna1 ini ada1ah Tanggung Jawab PPAT terhadap pe1anggaran Kode Etik da1am me1aksanakan profesinya jika menyebabkan kerugian maka PPAT haus menganti kerugian tersebut dan me1aksanakan sanksi yang te1ah diberikan o1eh Maje1is Kehormatan atas pe1anggaran yang te1ah diperbuat. Kesimpu1an dari jurna1 ini ada1ah terdapat 2 (dua) macam Tanggung Jawab PPAT yaitu tanggung jawab secara perdata berupa ganti kerugian dan tanggung jawab administratif berupa penerapan sanksi sesuai dengan Pasa1 6 Kode Etik PPAT.

 

Kata Kunci: PPAT; tanggung jawab; kode etik

 

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 21:35:39

No citation recorded.