skip to main content

Implikasi Yuridis Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Dalam Kasus Pidana Kekerasan Dalam Rumah TanggaTerhadap Anak

*Dwi Hartanto  -  , Indonesia
Budi Santoso  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

Many cases of domestic violence against children whose perpetrators are their parents. In das sollen, in the case of parents (one or both) neglecting their obligations or misbehaving, the power over the child can be revoked through a court decision. The purpose of this article is to find out how the implications for parental authority convicted due to domestic violence against children. This article used normative juridical research method and descriptive research specifications. The results showed the Judge's decision only indirect protection, namely by imposing criminal penalties on perpetrators, but there is no civil punishment, so that parents still have obligations as holders of parental authority, namely self-supervision of children and their property. Article 50 of the Domestic Violence Law stated that Judges can impose additional criminal penalties in the form of restrictions on the movement of the good perpetrators who aim to keep the offender from the victim within a certain distance and time. This is the basis for the judge to forbid the offender from exercising parental authority. Juridical implication in the civil sphere is revocation of parental authority, Judge's consideration can refer to Article 49 of the Marriage Law.

 

Keywords:  parental authority; domestic violence; child, verdict

 

Abstrak

Banyak kasus KDRT terhadap anak yang pelakunya adalah orang tuanya. Secara das sollen, dalam hal orang tua (salah satu atau keduanya) melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk, maka kekuasaan terhadap anak dapat dicabut melalui penetapan pengadilan. Namun secara das sein, seringkali orang tua yang telah dipidana karena KDRT anak, kekuasaannya sebagai orang tua masih melekat. Tujuan artikel ini mengetahui bagaimana implikasi keperdataan terkait kekuasaan orang tua yang dipidana akibat KDRT terhadap anak. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil artikel ini menunjukkan putusan Hakim hanya memberi perlindungan tidak langsung yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, namun tidak ada hukuman secara perdata, sehingga orang tua masih memiliki kewajiban sebagai pemegang kekuasaan orang tua yaitu pengawasan diri anak dan harta bendanya. Pasal 50 huruf a UU KDRT menyatakan Hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana tambahan yaitu berupa pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu. Hal tersebut merupakan dasar bagi hakim untuk melarang pelaku melaksanakan kekuasaan orang tua. Implikasi yuridis dalam lingkup perdata adalah pencabutan kekuasaan orang tua, pertimbangan Hakim dapat mengacu pada Pasal 49 UU Perkawinan.

Kata kunci: kekuasaan orang tua; KDRT; anak, putusan hakim

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 06:01:34

No citation recorded.