BibTex Citation Data :
@article{NTS38916, author = {Lina Nurdjanah and Fifiana Wisnaeni and Anggita Doramia Lumbanraja}, title = {Kajian Penafsiran dan Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Memutus Hak Mewaris Anak Hasil Perkawinan Siri}, journal = {Notarius}, volume = {14}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {}, abstract = { Abstract Siri marriage is also known as an under-hand marriage and is not regulated in state legislation, because usually the marriage is carried out only according to the religion or customs of the prospective husband and wife. Because it is carried out in a religious or customary manner, siri marriage is considered valid. Neither the existing marriage law nor the existing regulations regulate unregistered marriages or underhand marriages. Based on religion, unregistered marriage is considered valid. Usually marriage. The research method used is normative juridical. From the research results, it was concluded that unregistered marriages were considered valid when following the rules of each religion even though they were not or had not been recorded in the marriage registration. Children from the result of unregistered marriages have the right to inherit from their parents through a gift or will. This is because the registration of a marriage is a formal requirement only and is not a legalization of marriage. Threfore the state must provide legal protection. Keyword: Legal Action; Inheritance Rights; Siri Marriage Abstrak Nikah siri disebut juga sebagai nikah dibawah tangan dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan negara, karena biasanya nikah tersebut dilaksanakan hanya menurut agama atau adat istiadat dari calon suami dan calon istri. Karena dilaksanakan secara agama atau adat istiadat, maka nikah siri dianggap sah. Undang-undang perkawinan maupun peraturan-peraturan yang ada sebelumnya tidak ada yang mengatur mengenai perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan. Berdasarkan agama nikah siri dianggap sah. Biasanya perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perkawinan siri dianggap sah ketika mengikuti aturan dari masing-masing agama meskipun tidak atau belum dicatatkan pada pencatatan perkawinan. Anak dari hasil perkawinan siri berhak memperoleh hak mewaris dari orang tuanya melalui hibah atau wasiat. Hal tersebut dikarenakan dalam pencatatan perkawinan merupakan syarat formil saja dan bukan bukan sebagai pengesahan perkawinan. Oleh sebab itu negara diwajibkan memberikan perlindungan hukum. Kata kunci: Tindakan Hukum; Hak Mewaris; Perkawinan Siri }, issn = {2686-2425}, pages = {290--301} doi = {10.14710/nts.v14i1.38916}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/38916} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Siri marriage is also known as an under-hand marriage and is not regulated in state legislation, because usually the marriage is carried out only according to the religion or customs of the prospective husband and wife. Because it is carried out in a religious or customary manner, siri marriage is considered valid. Neither the existing marriage law nor the existing regulations regulate unregistered marriages or underhand marriages. Based on religion, unregistered marriage is considered valid. Usually marriage. The research method used is normative juridical. From the research results, it was concluded that unregistered marriages were considered valid when following the rules of each religion even though they were not or had not been recorded in the marriage registration. Children from the result of unregistered marriages have the right to inherit from their parents through a gift or will. This is because the registration of a marriage is a formal requirement only and is not a legalization of marriage. Threfore the state must provide legal protection.
Keyword: Legal Action; Inheritance Rights; Siri Marriage
Abstrak
Nikah siri disebut juga sebagai nikah dibawah tangan dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan negara, karena biasanya nikah tersebut dilaksanakan hanya menurut agama atau adat istiadat dari calon suami dan calon istri. Karena dilaksanakan secara agama atau adat istiadat, maka nikah siri dianggap sah. Undang-undang perkawinan maupun peraturan-peraturan yang ada sebelumnya tidak ada yang mengatur mengenai perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan. Berdasarkan agama nikah siri dianggap sah. Biasanya perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa perkawinan siri dianggap sah ketika mengikuti aturan dari masing-masing agama meskipun tidak atau belum dicatatkan pada pencatatan perkawinan. Anak dari hasil perkawinan siri berhak memperoleh hak mewaris dari orang tuanya melalui hibah atau wasiat. Hal tersebut dikarenakan dalam pencatatan perkawinan merupakan syarat formil saja dan bukan bukan sebagai pengesahan perkawinan. Oleh sebab itu negara diwajibkan memberikan perlindungan hukum.
Kata kunci: Tindakan Hukum; Hak Mewaris; Perkawinan Siri
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-22 16:07:05
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id