skip to main content

Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Terhadap Kasus Wansprestasi oleh Nasabah Pembiayaan Mudharabah

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

Mudharabah financing is a bank acting as shahibuul maal providing 100% of its funds to mudharib to carry out a business activity. However, in reality the Bank is not spared from the risk of financing caused by defaulting mudharib. The aim of this research is to determine and analyze the legal protection obtained by Islamic banks on their mudharabah financing where customers default and to analyze financing settlement efforts on these problems. The research method uses juridical empirical, with the specification of the research is carried out descriptively analytical. The type of data used is primary data that comes from interviews and secondary data through literature. Based on the results of the research, it is known that there are two legal protections obtained by Islamic Banks, first with the preventive way through the 5C principle analysis. Second, with the repressive way in which the Bank repressively collects, restructures, uses the cessie deeds (receivables,) and makes kafalah insurance claims. Regarding the dispute resolution, the Bank might take the litigation way preceded by subpoena against the customer, and then might apply the sue on the civil litigation to the Religious Court. Banks can also undertake non-litigation solutions by means of coaching, restructuring, deliberation, and consensus efforts.

 

Keywords: Legal Protection; Banking; Mudharabah

 

Abstrak

 

Pembiayaan mudharabah sifatnya Bank bertindak selaku shahibuul maal yang menyediakan dananya sebesar 100% kepada mudharib untuk melakukan suatu kegiatan usaha. Namun pada kenyataanya Bank tidak terhindar dari resiko pembiayaan yang disebabkan oleh mudharib wanprestasi. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang didapat oleh bank syariah pada pembiayaan mudharabahnya yang nasabah melakukan wanprestasi, dan menganalisis upaya penyelesaian pembiayaan pada permasalahan tersebut. Metode penelitian menggunakan yuridis empiris, dengan spesifikasi penelitian dilakukan secara deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari wawancara dan data sekunder melalui kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum yang didapat oleh Bank Syariah terdapat dua yaitu secara preventif melalui analisa prinsip 5C, secara represif Bank melakukan penagihan, restrukturisasi, penggunaan akta cessie (tagihan piutang) dan melakukan klaim asuransi kafalah. Terhadap upaya penyelesaian, Bank dapat menempuh jalur litigasi dengan didahului dengan tindakan somasi terhadap nasabah dan dilanjutkan pada upaya gugatan perdata ke Pengadilan Agama. Bank juga dapat menempuh penyelesaian nonlitigasi dengan melalui upaya pembinaan, restrkturisasi, musyawarah mufakat.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Perbankan; Mudharabah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 08:26:16

No citation recorded.