skip to main content

Implikasi Perubahan Status Desa Bergas Lor Menjadi Kelurahan Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

Law Number 6 of 2014 concerning Villages (Village Law) Article 11 permits the transfer of status from village to village so that the change in status will have legal consequences. Then after the change of status as did the Bergas Lor Village, Bergas District, Semarang Regency, it can be known about the purpose of the change, namely in improving the welfare of the community. The method used in this study is sociological juridical that is analyzed and connected with applicable legal materials. The data used in this research were obtained from literature study and field study. Field study here is by conducting direct interviews with the village head / lurah concerned. The results showed that there were three legal consequences of the change in status, namely in terms of autonomy, the administration of government affairs, and the use of shifting budgets. The change in status can improve the welfare of the community for the Bergas Lor District. Bergas Lor Urban Village uses welfare indicators in Article 46 of the Minister of Home Affairs Regulation 1 of 2017 concerning Village Arrangement.

 

Keywords: legal consequences; village; kelurahan; community welfare

Abstrak

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 11 diperbolehkan perpindahan status dari desa menjadi kelurahan sehingga dari perubahan status tersebut akan memunculkan akibat hukum. Kemudian setelah perubahan status tersebut seperti yang dilakukan oleh Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dapat diketahui mengenai tujuan perubahan tersebut yaitu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu dianalisa dan dihubungkan dengan bahan-bahan hukum yang berlaku.  Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.  Studi lapangan di sini adalah dengan melakukan wawancara langsung kepada kepala desa/lurah yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada tiga akibat hukum dari perubahan status tersebut yaitu dari segi otonomi, penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan penggunaan anggaran yang beralih.  Perubahan status tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat bagi Kelurahan Bergas Lor.  Kelurahan Bergas Lor memakai indikator kesejahteraan dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

 

Kata kunci : akibat hukum; desa; kelurahan; kesejahteraan masyarakat

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 17:48:56

No citation recorded.