BibTex Citation Data :
@article{NTS39103, author = {Novi Herawati and Ro'fah Setiawati and Irma Cahyaningtyas}, title = {Perwujudan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebagai Cerminan Asas Keseimbangan}, journal = {Notarius}, volume = {14}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {}, abstract = { Abstract In industrial relations, disputes between employers and workers often occur, especially in matters of interest. The aim of this article is to examine realization of industrial relations dispute resolution as a reflection of the principle of balance. This article uses normative juridical research methods and descriptive research specifications. This article explains the reflection of the principle of balance for parties in industrial relations disputes, which prioritizes through negotiations to seek consensus, namely through bipartite, conciliation, arbitration and mediation without having to go through court channels as regulated in Law Number 2 of 2004. In the Industrial Relations Court, application of the principle of audi et alteram partem can be a reflection of the principle of balance, as seen in Article 93 paragraph (1) and (3) of Law No.2 of 2004 which states that the postponement of the trial due to absence of one of parties or parties is given as much as a maximum of 2 (two) times of postponement, this is intended so that the absent party can be given another opportunity to attend the trial to hear testimony and defense so that the judge can hear testimony from both parties equally. Keywords: balance principle; dispute; industrial relations Abstrak Permasalahan antara pengusaha dan pekerjanya di dunia industri tidak dapat dihindari. Hal tersebut lebih terkait dalam hal kepentingan Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji perwujudan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai cerminan asas keseimbangan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Artikel ini menjelaskan mengenai cerminan asas keseimbangan bagi pihak yang beperkara dalam perselisihan hubungan industrial yang lebih mengutamakan dengan melalui perundingan untuk mencari mufakat yaitu melalui bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi tanpa harus melalui jalur pengadilan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Pada Pengadilan Hubungan Industrial, penerapan asas audi et alteram partem dapat merupakan cerminan asas keseimbangan, terlihat pada Pasal 93 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa sidang dapat ditunda ketika salah satu pihak atau pihak lain yang terkait tidak hadir, paling banyak 2 (dua) kali penundaan, hal tersebut bertujuan agar pihak yang tidak hadir tersebut dapat diberi kesempatan sekali lagi untuk hadir di persidangan guna didengar keterangan dan pembelaannya agar hakim dapat mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara seimbang. Keywords: asas keseimbangan; perselisihan; hubungan industrial }, issn = {2686-2425}, pages = {428--443} doi = {10.14710/nts.v14i1.39103}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/39103} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Keywords: balance principle; dispute; industrial relations
Abstrak
Permasalahan antara pengusaha dan pekerjanya di dunia industri tidak dapat dihindari. Hal tersebut lebih terkait dalam hal kepentingan Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji perwujudan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai cerminan asas keseimbangan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Artikel ini menjelaskan mengenai cerminan asas keseimbangan bagi pihak yang beperkara dalam perselisihan hubungan industrial yang lebih mengutamakan dengan melalui perundingan untuk mencari mufakat yaitu melalui bipartit, konsiliasi, arbitrase, dan mediasi tanpa harus melalui jalur pengadilan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Pada Pengadilan Hubungan Industrial, penerapan asas audi et alteram partem dapat merupakan cerminan asas keseimbangan, terlihat pada Pasal 93 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No.2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa sidang dapat ditunda ketika salah satu pihak atau pihak lain yang terkait tidak hadir, paling banyak 2 (dua) kali penundaan, hal tersebut bertujuan agar pihak yang tidak hadir tersebut dapat diberi kesempatan sekali lagi untuk hadir di persidangan guna didengar keterangan dan pembelaannya agar hakim dapat mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara seimbang.
Keywords: asas keseimbangan; perselisihan; hubungan industrial
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-07 08:34:18
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id