skip to main content

Tinjauan Hukum Pengaruh Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Efektivitas Peraturan Batas Minimum Usia Menikah

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract”

 

The Marriage Act has been changed, especially regarding the minimum age requirement to be able to get married. Prior to the changes of this Act, the prospective bride was required to be at least 16 years old and the groom to be at least 19 years old. Then after the changes made in 2019, the bride and groom were determined to be at least 19 years old. Even though the age requirement has been raised, the fact is that cases of underage marriage are still high. This research uses a normative juridical research method with literature study. Based on the research results, the decision issued by the Court regarding the dispensation of underage marriage has contributed to the increase in cases of underage marriage in Indonesia. Although the regulation regarding the minimum age for marriage is clearly stated in the Marriage Law, dispensation for underage marriage is still issued for several reasons and judges' considerations that vary in each case. The main factor that causes dispensation to be given is due to the consideration of the interests of the children of the bride and groom. This is certainly a non-juridical factor that legislators must pay attention to in reviewing the effectiveness of regulations regarding the minimum age for marriage.

 

Keywords: Marriage Act; Underage Marriage; Child Protection

 

 

Abstrak

 

Undang-Undang Perkawinan telah mengalami perubahan khususnya mengenai usia minimal untuk dapat melangsungkan perkawinan. Sebelum perubahan peraturan perundang-undangan, calon mempelai wanita disyaratkan minimal telah berusia 16 tahun dan mempelai pria minimal telah berusia 19 tahun. Kemudian setelah perubahan yang dilakukan pada tahun 2019, mempelai wanita dan pria ditentukan minimal telah berusia 19 tahun. Meskipun ketentuan usia telah dinaikkan, kenyataannya kasus perkawinan di bawah umur masih tetap tinggi. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, Penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan mengenai dispensasi perkawinan di bawah umur memiliki andil untuk menambah kasus perkawinan di bawah umur di Indonesia. Meskipun peraturan mengenai batas usia minimum menikah telah secara jelas termuat di dalam Undang-Undang Perkawinan, namun dispensasi perkawinan di bawah umur masih dikeluarkan dengan beberapa alasan dan pertimbangan hakim yang berbeda-beda pada setiap kasusnya. Faktor utama yang menyebabkan dispensasi masih diberikan adalah karena pertimbangan terhadap kepentingan si anak dari kedua mempelai tersebut. Hal ini tentu menjadi faktor non yuridis yang harus diperhatikan oleh pembuat undang-undang dalam meninjau efektivitas peraturan mengenai batas usia minimal menikah.

 

 

Kata kunci: Undang-Undang Perkawinan; Perkawinan Di Bawah Umur; Perlindungan Anak

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 00:17:17

No citation recorded.