skip to main content

Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar)

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

Abandonment of land is increasingly prevalent in various regions in Indonesia and this is caused by many underlying factors. This article discusses how the effectiveness of the implementation of land control and utilization carried out by the government through Government Regulation Number 36 of 1998 concerning Control and Utilization of Abandoned Land carried out by the Gianyar Regency Land Office. The research method used is a normative-empirical approach that looks at the applicable legal rules and is integrated with the validity of law in society. From the results of the research, it was concluded that the way of controlling land by the government was by identifying abandoned land objects including data on land location, land area, current rights status and usage and the length of neglected land. If the land is abandoned, then the right to the land is nullified by law, and falls on the state.

 

keywords : abandoned land; rights holders; government regulation

Abstrak

Penelantaran terhadap tanah kian marak terjadi diberbagai wilayah di Indonesia dan hal tersebut disebabkan oleh banyak faktor yang melatarbelakangi. Artikel ini membahas bagaimana efektifitas terhadap pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang dipakai pendekatan normatif-empiris yang melihat aturan hukum yang berlaku dan dipadukan terhadap keberlakuan hukum di dalam masyarakat. Kesimpulan hasil penelitian ini yaitu cara penertiban tanah oleh pemerintah yaitu dengan identifikasi obyek tanah terlantar meliputi data tentang letak tanah, luas tanah, status hak dan penggunaan saat ini serta lamanya tanah ditelantarkan. Apabila tanah diterlantarkan, maka hak atas tanah itu hapus demi hukum, dan jatuh pada negara.

 

kata kunci : tanah terlantar; pemegang hak; peraturan pemerintah

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 23:34:00

No citation recorded.