skip to main content

Penyelesaian Kredit Yang Dijamin Hak Tanggungan Dengan Ayda (Agunan Yang Diambil Alih) Bank Melalui Lelang

Open Access Copyright (c) 2021 Notarius

Citation Format:
Abstract

Abstract

In order to expand its business, many business actors apply for credit to banks. The proposed credit is often collateralized by immovable collateral, the immovable object referred to land or buildings or land and buildings. Then the collateralized object is charged Mortgage. However, not all loans can be paid off smoothly, in practice there are still many bad loans that cannot be paid. If a loan guaranteed by the mortgage cannot be repaid, the creditor (Bank) can execute the collateralized object by auction or underhand sale. However, if the two methods do not produce results, another alternative can be done, namely by conducting AYDA or Collateral Taken by the Bank. In the applicable regulations, AYDA by the Bank can be done with a certain period. According to PMK No. 27/2016, the repayment period is only one year and if the time period has been exceeded, then the Bank is determined as a buyer. In practice, many Banks do more than the specified time period, therefore the author is interested in further researching the Settlement of Guaranteed Mortgage with AYDA by Banks through Auction.

 

Keywords : credit; mortgage; AYDA

 

Abstrak

 

Dalam rangka memperluas usahanya, banyak pelaku usaha yang mengajukan kredit ke Bank. Kredit yang diajukan ini sering dijaminkan dengan agunan benda tidak bergerak, benda tidak bergerak yang dimaksud adalah tanah atau bangunan atau tanah dan bangunan. Kemudian agunan yang dijaminkan tersebut dibebankan Hak Tanggungan. Namun tidak semua kredit dapat dilunasi dengan lancer, dalam prakteknya masih banyak kredit yang macet atau tidak dapat dibayar. Apabila kredit yang dijamin dengan hak tanggungan terserbut tidak dapat dilunasi, maka kreditor (Bank) dapat mengeksekusi agunan dengan cara lelang atau penjualan di bawah tangan. Namun apabila kedua cara tersebut tidak juga membuahkan hasil maka dapat dilakukan alternative lain yaitu dengan cara melakukan AYDA atau Agunan yang Diambil Alih oleh Bank.  Dalam peraturan yang berlaku, AYDA dapat dilakukan oleh Bank namun dengan jangka waktu tertentu. Menurut PMK No 27/2016 jangka waktu AYDA hanyalah setahun dan apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui, maka Bank ditentukan sebagai pembeli. Dalam prakteknya banyak Bank yang melakukan AYDA lebih dari jangka waktu yang ditentukan, oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh tentang Penyelesaian Kredit yang Dijamin Hak Tanggungan dengan AYDA (Agunan yang Diambil Alih) Bank melalui Lelang.

 

Kata kunci : kredit; hak tanggungan; AYDA

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-29 16:30:55

No citation recorded.