skip to main content

Kebijakan Kepemilikan Rumah Susun Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020

*Nabella Devy Maharani  -  Bank Negara Indonesia (BNI), Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

The purpose of writing this article discusses changes in policy of flats ownership in Indonesia in Job Creation Law and legal implications of flats ownership rights that collapsed due to natural disasters. The research method used in this article is juridical normative. The direction of changing policy on flats ownership in Indonesia as stipulated in Article 49 of the Job Creation Law is to provide facilities for community, especially business actors in obtaining business permits and ease investment requirements from public works and housing sectors. The change in flats policy is more emphasized in Job Creation Law with addition of phrase "Business Licensing in accordance with norms, standards, procedures, and criteria set by Central Government". Job Creation Law also mandates the establishment of the Agency for the Acceleration of Housing Management. Legal implications of flats ownership rights that collapsed due to natural disasters is ending and being erased, this is because objects have been lost or destroyed. The formation of PPPSRS is one of obligations of Conductors of Flat Construction which is regulated in UURS juncto Job Creation Law. This can be a form of legal protection for flats ownership rights that collapsed due to natural disasters.

Keywords: policy; ownership; flats; Job Creation Law

Abstrak

Tujuan penulisan artikel ini membahas mengenai perubahan kebijakan kepemilikan rumah susun di Indonesia dalam UU Cipta Kerja dan implikasi hukum mengenai status hak kepemilikan rumah susun yang roboh akibat bencana alam. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Arah perubahan kebijakan kepemilikan rumah susun di Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 UU Cipta Kerja adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Perubahan kebijakan rumah susun lebih ditekankan pada UU Cipta Kerja penambahan frasa Perizinan Berusaha sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. UU Cipta Kerja juga mengamanatkan pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Implikasi hukum terhadap status hak kepemilikan rumah susun yang roboh akibat bencana alam adalah berakhir dan hapus, hal tersebut karena objeknya telah hilang atau musnah. Pembentukan PPPSRS merupakan salah satu kewajiban Pelaku Pembangunan Rumah Susun yang diatur di UURS jo UU Cipta Kerja. Hal tersebut dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan rumah susun yang roboh karena bencana alam.

Kata kunci: kebijakan; kepemilikan; rumah susun; UU cipta kerja

Fulltext View|Download
Keywords: policy; ownership; flats; Job Creation Law

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 20:54:03

No citation recorded.