skip to main content

Dampak Covid-19 Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Kantor Baserta Pertanahan Nasional

*Zaki Ananda Putra  -  Kantor Notaris dan PPAT Herlina S.H. M.H. Kabupaten Sukoharjo, Indonesia
Sukirno Sukirno scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Covid-19 pandemic that affects public services in almost all sectors is no exception for services at the BPN Office, which also has an impact on Notaries/PPAT. The purpose of this study was to determine the impact of the performance of a Notary or Land Deed Making Officer (PPAT) during the Covid-19 pandemic and the impact of the Covid-19 pandemic on land registration activities at the National Land Agency Office. The research method used is normative juridical. The results of this study are that many land offices restrict incoming files. This seems to be an opportunity for elements at BPN to 'play behind', so that the files are processed. The conclusion of this research is that it needs supervision from the relevant ministers so that the digitalization/online process can run successfully. Because it is feared that some ATR/BPN staff/employees will be inconvenienced with the implementation of the online process because they can no longer make extortion to Notaries/PPAT and provide an extension of the validity period of Land Rights and the registration period for the Decree on Granting and Extension or Renewal of Land Rights that have or will it end until the end of this year.

Keywords: land registration; covid-19; national land agency

Abstrak

Pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap pelayanan publik hampir di semua sektor tidak terkecuali layanan di Kantor BPN, yang mana juga berdampak bagi Notaris/PPAT. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak kinerja Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama pandemi Covid-19 serta dampak pandemi Covid-19 terhadap kegiatan pendaftaran tanah di Kantor Baserta Pertanahan Nasional. Metode penelitian yang dipakai yaitu adalah Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu banyak kantor pertanahan yang melakukan pembatasan berkas yang masuk. Hal ini seperti menjadi peluang bagi oknum-oknum di BPN “main belakang”, agar berkasnya di proses. Kesimpulan penelitian ini adalah butuh pengawasan dari menteri terkait agar proses digitalisasi/online dapat berjalan sukses. Karena dikhawatirkan ada ketidaknyamanan sebagian staf/pegawai ATR/BPN dengan diterapkannya proses online dikarenakan tidak bisa lagi melakukan pungli kepada Notaris/PPAT serta memberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah serta jangka waktu pendaftaran Surat Keputusan Pemberian serta Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang sudah atau akan berhenti hingga akhir tahun ini.

Kata kunci: pendaftaran tanah; covid-19; baserta pertanahan nasional
Fulltext View|Download
Keywords: land registration; covid-19; national land agency

Article Metrics:

  1. Damanik, M. R. (2021). Akibat Pandemi Covid-19 Terhadap Kegiatan Pendaftaran Tanag Di Kantor Pertanahan Kota Meserta. Universitas Sumatera Utara
  2. Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum. Jakarta: Raja Grafindo
  3. Faizal, A. B. (2020). Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Di Masa Pandemi COVID 19. Jakarta: Universitas Pancasila
  4. Fitri, W. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Covid-19 Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan. Supremasi Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Vol.9, (No.1), p.76-92
  5. Jalil, I. (2020). Dua WNI Yang Positif Virus Corona Tinggal di Depok.Retrieved from https://nasional.kampus.com/read
  6. Keputusan Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala BPN No 88.1/SKHR.01/IV/2020 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah Serta Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan Atau Pembaruan Hak Atas Tanah Yang Sudah Atau Akan Berhenti Pada Masa Status Gawat Darurat Covid-19
  7. Mangesti, Yovita Arie & Tanya, B. L. (2014). Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing
  8. Muhammad, A. (2004). Hukum serta Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti
  9. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2015 Tentang Baserta Pertanahan Nasional
  10. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  11. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah
  12. Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian Serta Kemanfaatan Hukum Dalam Qanun Bendera Serta Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, Vol.13,(No.2), p.278-298
  13. Rumpa, F. A. & B. (2020). Jangan Takut Virus Corona. Yogyakarta: Andi Offset
  14. Santoso, U. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana
  15. Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  16. Susanto, N. A. (2014). Dimensi Aksiologi dari Putusan Kasus “ST” Kajian Putusan Peninjauan Kembali No. 97 PK/Pid.Sus/2012. Jurnal Yudisial, 3
  17. Susilo, A. (2020). Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. Jurnal Penyakita Dalam Indonesia, Vol.7,(No.46)
  18. Sutedi, A. (2007). Peralihan hak atas tanah serta pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika
  19. Suyudi, P.M. (2021). Notaris-ppat-serta-pandemicovid-19.Retrieved from https://www.hukumonline.com
  20. Teguh, Adhi. (2020). gawat-darurat-covid-19-kementerian-atr-bpn-berikan-keringananpelayanan-penetapan-serta-pendaftaran-hak-atas-tanah.Retrieved from https://ivoox.id
  21. Ulum, R. A. N. (2021). Pelayanan Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Di Masa Pendemi Covid-19. Notarius, Vol.14,(No.1)
  22. Unsertag-Unsertag No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
  23. Wenhong, Z. (2020). Panduan Pencegahan serta Pengawasan COVID-19. Depok: Papas Sinar Sinanti
  24. Yamin, L. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-10 20:17:11

No citation recorded.