skip to main content

Arti Penting Pengaturan Franchise Dalam Sistem Tata Hukum Perdata Indonesia

*Anjelina Pratiwi  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The franchise system or cooperation in the field of franchising is a phenomenon that has been known for a long time in the business world. The purpose of research is to find out the importance of regulating the concept of franchise in Indonesian civil law. The type of research is normative juridical with a statutory approach, as well as related literature. The research specification is descriptive analytical and the data analysis technique uses qualitative analysis. The results of the study show that the development of the franchise concept is not only related to the brand alone, but contains various elements of the legal field that are interrelated both horizontally and vertically, so a new law is needed to be able to accommodate various developments that arise and can provide more comprehensive legal protection. and qualified, considering that there are various important aspects such as intellectual property rights, trademarks, copyrights to civil law itself.

Keywords: franchise; civil law system

Abstrak

Sistem franchise atau kerja sama dalam bidang waralaba merupakan sebuah fenomena yang telah dikenal lama dalam bidang dunia bisnis. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui arti penting pengaturan konsep franchise dalam tata hukum perdata Indonesia. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta literatur terkait. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis dan teknik analisis data menggunakan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan perkembangan konsep franchise tidak hanya sekedar terkait dengan merek semata, namun terkandung berbagai unsur bidang hukum yang saling terkait baik secara horisontal dan vertikal, sehingga perlu sebuah peraturan peraturan perundang-undangan baru untuk dapat mengakomodir berbagai perkembangan yang timbul serta dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan mumpuni, mengingat terdapat berbagai aspek penting seperti HKI, merek, hak cipta hingga hukum perdata itu sendiri.

Kata kunci: franchise; tata hukum perdata

Fulltext View|Download
Keywords: franchise; civil law system

Article Metrics:

  1. Imanullah, M. N. (2008). Faktor Non Ekonomi dalam Waralaba. Surakarta: UNS Press
  2. Karamoy, A. (1996). Sukses Usaha Lewat Waralaba. Jakarta: Jurnalindo Aksara Grafika
  3. Basarah, Moch., & Mufidin, H.M. Faiz. (2008). Bisnis Franchise dan Aspek-Aspek Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Dzuluqi, S. (2019). Bisnis Waralaba Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol.14,(No.1), p.25–40
  5. Hattu, H. (2011). Tahapan Undang-Undang Responsif. Mimbar Hukum, Vol.23,(No.2)
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kelima. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI. No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 Tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba
  8. Mardianto, A. (2011). Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Terhadap Hak Penerima Lisensi Merek Menurut UU Nomor 15 Tahun 2001. Dinamika Hukum, Vol.11,(3 September)
  9. Natabaya. (2009). Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Konpress dan Tatanusa
  10. Peraturan Pemerintah Republik Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 31/MDAG/PER/8/2008 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
  11. Prodjodikoro, R.W. (2000). Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju
  12. Rachmadi, B. N. (2007). Membedah Tawaran Franchising. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  13. Supardi, Endang., & Mulyati, Sri. (2007). Franchise Sebagai Salah Satu Bidang Usaha Industri. Jurnal Geografi Gea, Vol.7,(No.2)
  14. Sutedi, A. (2008). Hukum Waralaba. Bogor: Ghalia Indonesia
  15. Trisna, N. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Franchisee Dalam Perjanjian Franchise (Waralaba). Ius Civile: Refleksi Penegaan Hukum dan Keadilan. Vol.2,(No.1), p.13–26
  16. Tunggal, H. S. (2006). Dasar-dasar Pewaralabaan (Franchising). Jakarta: Harvarindo
  17. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
  18. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  20. Widjaja, G. (2011). Konsep dan Pengertian Kartel dalam Kerangka Persaingan Usaha Serta Penerapannya di Indonesia. Hukum Bisnis, Vol.30,(No.2)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-09 09:03:25

No citation recorded.