skip to main content

Jangka Waktu HGB Di Atas HPL Pasca PP No 18 Tahun 2021

*Bella Krisita Alviola  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Ana Silviana scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The period and arrangements regarding the procedure for extending HGB above HPL are currently regulated in PP No. 18 of 2021. Any changes in the procedure for extending the term of HGB above HPL are considered to be out of sync and harmony. The purpose of the study was to determine the arrangement of the period of HGB over HPL after the enactment of PP No. 18 of 2021 and the suitability of setting the term of HGB above HPL in PP No. 18 of 2021 with the UUPA. The results obtained from this study are firstly the regulation regarding the period of HGB over HPL which is now regulated in PP No. 18 of 2021. Second, there is no synchronization between UUPA, UUCK, and PP No. 18 of 2021.

Keywords: HGB; HPL; synchronization; harmonization

Abstrak

Jangka waktu dan pengaturan mengenai tata cara perpanjangan HGB diatas HPL saat ini diatur dalam PP No 18 Tahun 2021. Adanya perubahan mengenai tata cara perpanjangan jangka waktu HGB diatas HPL dianggap tidak sinkron dan harmonis. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan jangka waktu HGB di atas HPL pasca berlakunya PP No 18 Tahun 2021 dan kesesuaian pengaturan jangka waktu HGB di atas HPL dalam PP No 18 Tahun 2021 dengan UUPA. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama pengaturan mengenai jangka waktu HGB di atas HPL yang sekarang diatur dalam PP No 18 Tahun 2021. Kedua tidak ada sinkronisasi antara UUPA, UUCK, dan PP No 18 Tahun 2021

Kata kunci: HGB; HPL; sinkronisasi; harmonisasi

Fulltext View|Download
Keywords: HGB; HPL; synchronization; harmonization

Article Metrics:

  1. Al’Indi, M. D., & Rahman, Tamsil. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan Peralihan Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Yang Tidak Diperpanjang Setelah Jangka Waktu Berakhir. Novum: Jurnal Hukum, Vol.4,(No.1), p.1-11
  2. Amirrudin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  3. EQ. (2020). HPL Diperpanjang Hingga 90 Tahun, Pengamat: Tak Ada Pengaruh Signifikan. rertrieved from https://www.propertynbank.com/hpl-diperpanjang-hingga-90-tahun-pengamat-tak-ada-pengaruh-signifikan/
  4. Fadli, A. (2020). Pemerintah Pastikan Perpanjang HPL Tanah 90 Tahun. Retrieved from: https://www.kompas.com/properti/read/2020/11/27/121443221/pemerintah-pastikan-perpanjangan-hpl-tanah-90-tahun?page=all
  5. Harsono, B. (2005). Hukum Pertanahan Indonesia Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Pertanahan, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan
  6. Hutangalung, A. S. (2009). Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  7. KBBI. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Retrieved from: https://kbbi.web.id/
  8. Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  9. Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bkati
  10. Novianti. (2012). Analisis Terhadap Pembuatan Perjanjian Kerja sama Internasional (Studi di Provinsi Bali). Jakarta: P3DI Setjen DPR Republik Indonesia dan Azza Grafika
  11. Parlindungan, A. P. (1989). Hak Pengelolaan Menurut Sistem Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
  14. Saputra, M Rizqi., Khalid, Afif., & Hanafi. (2021). Status Hukum Pemegang Satuan Rumah Susun Setelah Berakhirnya Hak Guna Bangunan Di Atas Hak Pengelolaan. Universitas Islam Kalimantan MAB
  15. Silviana, A. (2019). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberian Properti Bagi Orang Asing Di Indonesia Pada Era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Diponegoro Law Review, Vol.4,(No.1), p.475-493
  16. ________.(2019). Polemik Penundaan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Diponegoro Law Review, Vol.4,(No.2), p.1-18
  17. Sorodjo, I. (2014). Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan atas tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik. Yogyakarta: Laksabang
  18. Suhartono. (2011). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara. Universita Indonesia
  19. Sumiarni, E. (2013). Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik. Yogyakarta
  20. Suteki., & Taufani, Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  23. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  24. Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol.6,(No.2), p.440-455
  25. Watung, Cindy., Gosal, Vecky, & Tampi, Butje. (2021). Tinjauan Yuridis Mengenai Hak Guna Usaha Dengan Pemerintah Sebagai Pemilik Hak Pengelolaan. Jurnal Lex Privatum, Vol.IX,(No.1), p.46-53
  26. Wonggo, Wira Wanza., Manoppo, Berlian., & Polontalo, Alsam. (2018). Pengaturan Hak Guna Bangunan Atas Pemberian Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Lex Privatum, Vol.6,(No.3), p.99-109
  27. Yusuf, Maulana Syekh, Arba., & Sahnan. (2020). Eksistensi Hak Pengelolaan (HPL) dan Kewenangan Pelaksanaannya oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Education and development, Vol.8,(No.3), p.938-943

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 14:18:42

No citation recorded.