skip to main content

Tanggung Jawab Notaris Yang Mengubah Isi Akta Pengikatan Jual Beli

*Andro A.do Hage orcid  -  Kantor ATR/BPN Kota Semarang, Indonesia
Nanik Tri Hastuti scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Multiple cases have emerged involving notarial deeds that exhibited bias towards one party. Notaries have been implicated as either culprits or collaborators in perpetrating criminal acts, particularly through the fabrication or manipulation of data in notarial deeds. This research aims to assess the legality of deeds when a notary alters a deed related to a binding sale and purchase in contravention of the established laws and regulations. Additionally, it delves into the liability of notaries who modify such deeds without the consent of the legal owner. Conducted as normative legal research, this study adheres to Indonesia's prevailing legal framework. Employing a Social Legal approach within a descriptive analytical research framework, the investigation concludes that Notary MS's alteration of the binding sale and purchase deed, unbeknownst to the rightful landowner, constitutes an authenticated document lacking the necessary subjective agreement. Hence, the sale and purchase binding deed should be rendered null and void under legal provisions upon the aggrieved party's or legal shophouse owner's request. The intentional tampering or falsification of the deed by Notary MS, at the behest of Tri Rahardian Sapta, might lead to criminal penalties being levied upon the notary.Top of Form

 Keywords: deed; notary public; responsibility

Abstrak

Terdapat beberapa kasus ditemukan, terkait akta notaris yang memihak pada satu pihak. Notaris dikaitkan menjadi pelakunya ataupun pihaknya yang ikut melaksanakan maupun menolong untuk melaksanakan sesuatu tindak pidana, khususnya memberikan atau menciptakan pemalsuan data dalam akta Notaris. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum akta apabila notaris dalam mengubah akta pengikatan jual beli tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dan tanggung jawab notaris yang mengubah akta pengikatan jual beli tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang berpedoman pada aturan perundangan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Social Legal dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis.  Hasil penelitian dalam kasus ini, perbuatan Notaris MS yang mengubah akta pengikatan jual beli tanpa sepengetahuan pemilik tanah yang sah dapat dinyatakan sebagai akta autentik yang tidak memenuhi syarat subjektif dari perjanjian, yaitu sepakat. Seharusnya Akta pengikatan jual beli tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum atas permintaan pihak yang tidak sepakat atau pemilik ruko yang sah. Notaris MS dapat dikenai sanksi pidana, karena perbuatan Notaris MS yang dengan sengaja mengubah atau memalsukan akta atas permintaan Tri Rahardian Sapta.

Kata kunci: akta; notaris; tanggung jawab

Fulltext View|Download
Keywords: deed; notary public; responsibility

Article Metrics:

  1. Alfiana, R. (2018). Ambiguitas Bentuk Akta Notaris (Analisis Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jurnal Lex Jurnalica,Vol.15,(No.2), p. 299-307
  2. Alhamidy, Fauzan Aziman., Ikhwansyah, Isis., & Muttaqin, Zainal. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Akibat Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan Apartment. Recital Review. Vol.2,(No.1), p.90-99
  3. Irsan, Koesparmono., & Armansyah. (2016). Panduan Memahami Hukum Pembuktian dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Bekasi: Gramata Publishing
  4. Jaya, G. (2010). Perkembangan Hukum Perdata Bidang Perjanjian Innominaat (Tak Bernama). Bandung: Citra Ilmu
  5. Kamaluddin, P. (2010). Pemberian Kuasa Dalam Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Yogyakarta: Gamma Press
  6. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
  8. Maulana, H. (2015). Masyarakat Indonesia Membutuhkan Notaris. Jakarta: Primamedia
  9. Miru, Ahmadi., & Pati, Sakka. (2012). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456. Jakarta: Rajawali Pers
  10. Mutaqien, R. (2006). Teori Hukum Murni. in Hans Kelsen. Bandung: Nuansa dan Nusamedia
  11. Nuranidhira, Irdhakaruni., & Winanto. (2020). Analisis Yuridis Akibat Hukum Dari Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Yang Tidak Sesuai Dengan Tata Cara Pembuatan Akta Tanah. Prosiding Konferensi Ilmiah Unissula (KIMU), p.752-770
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  14. Priyo, B.S. (2019). Kembali Berulah, Notaris Ubah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Ruko. Retrieved from: https://m.suarakarya.id/detail/101985/Kembali-Berulah-Notaris-Ubah-Akta-Perjanjian-Pengikatan-Jual-Beli-Ruko diakses pada 26 Agustus 2021
  15. Rato, D. (2014). Filsafat Hukum: Suatu Pengantar Mencari, Menemukan Dan Memahami Hukum. 4th ed. Surabaya: LaksBang
  16. Rosadi, A.G. (2020). Tanggung Jawab Notaris Dalam Sengketa Para Pihak Terkait Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Yang Dibuatnya. Jurnal Cendekia Hukum. Vol.5,(No.2), p.243-259
  17. Salim, HS. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris Bentuk Dan Minuta Akta. 1st ed. Mataram: PT. Raja Grafindo Persada
  18. __________. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris Bentuk Dan Minuta Akta.” 1st ed. Mataram: PT. Raja Grafindo Persada
  19. __________. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika
  20. Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
  21. Sutrisno H, Wiwin Yulianingsih. (2016). Etika Profesi Hukum. Yogyakarta: CV. Andi Offset
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
  23. Urip, Santoso. (2015). Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana
  24. Wijaya, Putu Adi Purnomo Djingga., & Prajitno, A. A. (2018). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Dalam Pembuatan Akta Yang Dilakukan Oleh Notaris Penggantinya. Jurnal Hukum Bisnis, Vol.2,(No.2), p.36-51

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-07 16:35:17

No citation recorded.