skip to main content

Aspek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online

*Laksamana Varelino Zeustan Hartono  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Paramita Prananingtyas scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Behind many conveniences provided by E-commerce, there are legal problems from the civil law sector. This study aims to analyze the validity of the agreement and the legal relationship between the parties in online buying and selling transactions. This study uses a normative juridical method, with a normative approach. The results show that online transaction is a legal relationship in the form of an engagement caused by an agreement in which the buyer uses his social media account to make an online agreement with the seller's account. Applying the Article 1320 of Civil Law to the context of online transaction, it can be concluded that the basic nature of electronic contracts in online transaction that violates the legal terms of the agreement is not found.

Keywords: obligation; contract law; e-commerce

Abstrak

Dibalik banyaknya kemudahan yang diberikan E-commerce, terdapat permasalahan hukum dari sektor hukum perdata terkait keabsahan perjanjian dan hubungan hukum para pihak. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa keabsahan perjanjian dan hubungan hukum antar para pihak dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jual beli online merupakan hubungan hukum yang berupa perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian atau kesepakatan yang mana pihak pembeli menggunakan akun media sosialnya untuk membuat kesepakatan secara online dengan pemilik akun penjual mengenai pembelian suatu barang atau hak yang dapat dimiliki. Penerapan keabsahan perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata kepada konteks jual beli online, dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukannya sifat dasar dari kontrak elektronik pada jual beli online yang melanggar syarat sahnya perjanjian.

Kata kunci: perikatan; hukum perjanjian; e-commerce

Fulltext View|Download
Keywords: obligation; contract law; e-commerce

Article Metrics:

  1. APJII, A. P. J. I. I. (2018). Laporan Survei Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018. Retrieved from https://apjii.or.id/survei2018s
  2. Busro, A. (2011). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta: Penerbit Pohon Cahaya
  3. Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media Group
  4. Isnaeni, M. (2016). Perjanjian Jual Beli. Bandung: Refika Aditama
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  6. Kristiyono, J. (2015). Budaya Internet : Perkembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Mendukung Penggunaan Media Di Masyarakat. Jurnal Scriptura, Vol. 5, (No.1), p.23-30
  7. Maryama, S. (2013). Penerapan E-Commerce Dalam Meningkatkan Daya Saing Usaha. Jurnal Liquidity, Vol. 2, (No.1), p.73–79
  8. Muhammad, A. (1992). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  9. Patrik, P. (1994). Dasar-Dasar Hukum Perikatan. Bandung: Mandar Maju
  10. Pradana, M. (2015). Klasifikasi Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Modus, Vol. 27, (No.2), p.163-174
  11. Prodjodikoro, W. (1985). Hukum Perdata : Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Penerbit Sumur
  12. Rizal, Farah Rasyiyqah Ahmad., Pondaag, Andi harun., & Rewah, M. (2021). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Lex Privatum, Vol. IX, (No.2), p.191-202
  13. Setiawan. (1979). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Alumni
  14. Soenandar, T., et.al. (2016). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  15. Soerjopraktiknjo, H. (1994). Aneka Perjanjian Jual Beli. Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
  16. Subekti. (2002). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa
  17. Syahputra, Diman Febrian., Kurniawan, Rivan, & Syaifinuha, Yusuf Bintang. (2015). Perlindungan Hukum Transaksi E-Commerce. Privat Law, (07 Januari-Juni), p.71-77
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Beserta Perubahannya
  19. Zamroni, M. (2019). Urgensi Pembatasan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Perspektif Historis. Perspektif Hukum, Vol. 19, (No.2), p.284-306

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-08 09:41:07

No citation recorded.