skip to main content

Peran Notaris Dalam Pembuatan Akad Pembiayaan Syariah Guna Menegakkan Good Corporate Governance

*Amalia Zulva  -  Kantor Notaris & PPAT Otto Hari Tri Sapta Aji S.H. Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Indonesia
Kholis Roisah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Good Corporate Governance of sharia banking can be said as an effort to create healthy sharia economic business, which fulfills Islamic principles transactions in sharia banks. Notary achievement to carry out the things that encourage the creation of good corporate governance in Islamic banking. This writing aims to identify and analyze responsibilities of Notary in making financing contracts in Islamic Banking and the role of Notary in implementation of good corporate governance in Islamic Banking towards the financing process. Researchers use legal research methods using normative juridical approach and concept of positivist legis. This concept views law identical with written norms made and promulgated by special officials or officials. The results’s study indicate that  Notary as public official who has deed or contract and or agreements that fall within his authority cannot be held accountable for the data provided to the Notary. The notary is the last filter before the financing is realized/disbursed, considering that the financing contract made by and before notary became an authentic deed that has perfect proving power, therefore the notary could act as party that supports the enforcement of GCG in Islamic banks.

Keywords: notary; contract; syariah banking

Abstrak

Good Corporate Governance perbankan syariah dapat dikatakan sebagai usaha terciptanya bisnis ekonomi syariah yang sehat, yang memenuhi sejumlah prinsip Islam pada transaksi di bank syariah. Notaris dituntut dapat menjalankan sejumlah hal yang memicu terciptanya “good corporate governance” di perbankan syariah. Penulisan berikut bertujuan guna mengetahui serta menganalisa tanggung jawab Notaris pada pembuatan akad pembiayaan di Perbankan Syariah serta peran Notaris pada implementasi “good corporate governance” di Perbankan Syariah terhadap proses pembiayaan. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum melalui pendekatan yuridis normatif yakni menggunakan konsep legis positivis. Konsep tersebut melihat hukum sama dengan sejumlah norma tertulis yang dibuat serta diundangkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Hasil penelitian berikut memperlihatkan bahwasanya tanggung jawab Notaris selaku pejabat publik yang berwenang membuat akta atau akad dan atau sejumlah perjanjian yang masuk dalam wewenangnya tak dapat dimintakan pertanggungjawaban terkait keterangan, data serta dokumen yang diberikan kepada Notaris. Notaris ialah penyaring terakhir sebelum merealisasikan/mencairkan pembiayaan, mengingat akad pembiayaan yang dibuat oleh serta di hadapan notaris menjadi akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, sehingga notaris dapat bertindak selaku pihak yang mendukung penegakkan GCG di bank syariah.

Kata kunci: notaris; akad; perbankan syariah

Fulltext View|Download
Keywords: notary; contract; syariah banking

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2011). Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  2. Amin, R. (2017). Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah. Jurnal Notarius, Vol.3,(No. 2)
  3. Anshori, A. G. (2011). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
  4. Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syariah Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  5. Faqih, A. R. (2017). Bank Syariah; Kontrak Bisnis Syariah & Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Yogyakarta: FH UII Press
  6. Faturohmah, I. (2018). Peran Notaris Dalam Menegakkan Good Corporate Governance pada Perbankan Syariah. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 3, (No. 1), p.226–242. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art10
  7. Haidar Fitri, M., & Khisni, A. (2018). Analysis of Legal Authority of Notary Make Deed Contract in Islamic Banking. Jurnal Akta, Vol.5, (No. 4), p.995. https://doi.org/10.30659/akta.v5i4.4132
  8. HR. Ridwan. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  9. HS, S. (2011). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika
  10. Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing
  11. Is, M. S. (2015). Konsep Hukum Perbankan Syariah. Malang: Setara Press
  12. Kahar, A. (2011). Notaris dalam Praktek Hukum. Bandung: Alumni
  13. Kelsen, H. (2006). Teori Hukum. Bandung: Nuansa & Nusa Media
  14. ________. (2007). General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia
  15. Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Prespektif Perbandingan. Yogyakarta: UII Press
  16. Mashdurohatun, A. (2021). Development of Micro, Small, Medium Enterprices Intellectual Property Rights as Fiducia Guarantee Object in Credit Agreement in Banking Institutions in Indonesia. Turkish Journal of Computer and Mathematics Education, Vol.12, (No. 3), p.1318–1329. https://doi.org/10.17762/turcomat.v12i3.903
  17. Mertokusumo, S. (2012). Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty
  18. Miru, A. (2010). Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  19. Muhammad, D. W. (2014). Kedudukan Jaminan Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Bisnis, Vol.33, (No.3)
  20. Muin, A. (2018). Notary’s Responsibility To The Truth of Data In The Making of Islamic Banking Contract in Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol.5, (No.1), p.47–54
  21. Notodisoerjo, R. S. (1993). Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  22. ___________. (2012). Hukum Notaris di Indonesia (Cetakan Keempat). Jakarta: PT. Raja Grafindo
  23. Nugroho, M. A. (2017). Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akad Pembiayaan Pada Bank Syariah dihubungkan dengan Prinsip Syariah menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang. Prosiding Ilmu Hukum, Vol.3, (No. 1)
  24. Prajitno, A. . A. (2015). Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: CV Perwira Media Nusantara
  25. Setyowati, R. (2016). Notaris dalam Sengketa Perbankan Syariah. Masalah-Masalah Hukum, Vol. 45, (No.2)
  26. Soemanto, W. (2009). Pedoman Teknik Penulisan Skripsi. Jakarta: Bumi Aksara
  27. Soerjono, S. (1998). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  28. Subekti. (1990). Hukum Perjanjian (Cetakan Ke). Jakarta: PT Intermasa
  29. Sunarwan, E. (2015). Pengaruh Good Governance terhadap Kinerja Keuangan Perbankan Syariah. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
  30. Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  31. Triyanta, A. (2016). Hukum Perbankan Syariah. Malang: Setara Press
  32. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  33. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  34. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  35. Yusup, D. K. (2015). Peran Notaris dalam Praktek Perjanjian Bisnis di Perbankan Syariah (Tinjauan dari Prespektif Hukum Ekonomi Syariah). Al ’Adalah, Vol.XII, (No. 4)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-26 00:38:23

No citation recorded.