skip to main content

Perlindungan Hukum Desain Kerajinan Baju Barong Bali Sebagai Desain Tradisional

*Anak Agung Sinta Paramisuari  -  Kantor Notaris & PPAT I Wayan Sudana S.H. Kabupaten Badung - Bali, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Industrial design law in protecting traditional design especially barong design on Balinese barong clothes has not been regulated in act number 31 of 2004 on industrial design. This shows that there is a norm void. The purpose of this research are to find out the regulation of Industrial design law in protecting Balinese barong dress craft design as a traditional design and to find out the legal protection effort in protecting Balinese barong dress craft design as a traditional design. This research is using normative legal research method. The results shows that although Balinese barong is included in Traditional Cultural Expressions whose regulated by copyright, but the copyright not precise to protect traditional designs in the industry coverage therefore it is regulated by the Industrial Design Law. Preventive legal protection can be done by revising the Industrial Design Law and providing socialization, whereas repressive legal protection can be completed through the judiciary and dispute resolution outside the court. The conclusion of this research is that the Industrial Design Law has not been able to protect Balinese barong clothes as a traditional design and the form of legal protection that can be done is through preventive and repressive legal protection effort.

Keywords: legal protection; traditional design.

Abstrak

Pengaturan hukum desain industri dalam melindungi desain tradisional khususnya desain barong pada baju barong Bali belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desain Industri. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan norma pada UU Desain Industri. Adapun tujuan penulisan penelitian ini antara lain untuk mengetahui pengaturan hukum desain industri dalam melindungi desain kerajinan baju barong bali sebagai desain tradisional dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum dalam melindungi desain kerajinan baju barong Bali sebagai desain tradisional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun barong Bali termasuk dalam Ekspresi Budaya Tradisional yang pengaturannya diatur dengan hak cipta, tapi UU Hak Cipta dikatakan belum tepat untuk melindungi desain tradisional dalam lingkup industri oleh karena itu hal ini diatur dengan UU Desain Industri. Upaya perlindungan hukum preventif dapat dilakukan dengan direvisinya UU Desain Industri dan pemberian sosialisasi terhadap masyarakat, sedangkan upaya perlindungan hukum represif dapat diselesaikan melalui badan peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Simpulan dari penelitian ini adalah UU Desain Industri belum mampu melindungi baju barong Bali sebagai desain tradisional dan adapun bentuk upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan adalah melalui upaya perlindungan hukum preventif dan represif.

Kata kunci: perlindungan hukum; desain tradisional.   

Fulltext View|Download
Keywords: legal protection; traditional design

Article Metrics:

  1. Dilaga, A. P. (2017). Politics of Law on Protection to Folklore in a Regional Autonomy Perspective: Rights for Indigenous People. Journal of Indonesian Legal Studies JILS, Vol.2,(No.21), p.25-36
  2. Hariyani, I. (2020). Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  3. Ibrahim, J. (2011). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media
  4. Karthadinata, D. M. (2006). Barong dan Rangda : Perkembangan, Proses Pembuatan, dan Sakralisasi, serta Pesan-Pesan Budaya Dalam Penampilannya Sebagai Kesenian Tradisional Bali. Universitas Negeri Semarang
  5. Koentjaraningrat. (1999). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan
  6. Mayana, R. F. (2004). Perlindungan Desain Industri di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
  7. Nadirah, I. (2020). Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Terhadap Pengrajin Kerajinan Tangan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5,(No.1), p.37-50
  8. Nasir, G. A. (2017). Kekosongan Hukum & Percepatan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Hukum Replik, Vol.5,(No.2), p.172-183
  9. Nasution, R. J. P. (2013). Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  10. Paramisuari, & Purwani. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Vol.7,(No.1), p.1-16
  11. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali
  12. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali
  13. Permana, R. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Desain Arsitektur Tradisional. Universitas Diponegoro
  14. Prijandhini, M. S. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Bali Sebagai Sumber Daya Ekonomi Pariwisata. Kertha Patrika, Vol.39,(No.1), p.1-15
  15. Rahardjo, S. (2003). Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
  16. Rato, D. (2015). Hukum Adat Kontemporer. Surabaya: LaksBang Justitia
  17. Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sejarah, Pengertian dan Filosofi Pengakuan HKI dari Masa ke Masa. Malang: Setara Press
  18. Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers
  19. Santoso, B. (2005). Butir-butir Berserakan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Desain Industri). Bandung: Mandar Maju
  20. Sari, & Atmaja. (2014). Perlindungan Hukum Motif Tradisional, Vol.7,(No.9), p.1-15
  21. Setiady, T. (2009). Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta
  22. Sinungan, A. (2011). Perlindungan Desain Industri Tantangan dan Hambatan dalam Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT. Alumni
  23. Soeparman, A. (2013). Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri. Bandung: PT. Alumni
  24. Sunggono, B. (1997). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  25. Surisman. (2018). Hak Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Produk Kerajinan. Legal Standing, Vol.2,(No.1), p.87-95
  26. Susilowati, E. (2013). Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi Pada HKI. Semarang: Undip Press
  27. Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika
  28. Suteki, & Taufani. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: PT. Raja Grafindo Persada
  29. Tirtakoesoemah, & Arafat. (2020). Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Penyiaran. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, Vol.18,(No.1), p.1-14
  30. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desain Industri
  31. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  32. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  33. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  34. Windia, & Sudantra. (2006). Pengantar Hukum Adat Bali. Denpasar: Prasasti O

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-09 09:31:05

No citation recorded.