skip to main content

Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif

*Dita Dwinanta Garvania Tumangger publons  -  Kantor Notaris & PPAT Patricia Tirta Isoliani Ginting S.H. Kota Bandung, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Abstract

Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration was made as a solution to minimize land disputes in Indonesia. One of them is the practice of making fictitious certificates caused by elements who commit land misappropriation or land mafia. This study aims to determine the mechanism of action of the land mafia and legal actions that can be taken by the government in overcoming cases of land mafia practices. The method of approach used in this study is normative juridic. The results of this study indicate the stages of the land mafia action are starting from the original owner getting a large down payment, then submitting the proof to a fake notary, the fake certificate by the counterfeiter submits the original owner while the original is handed over to the mafia, then the original certificate is submitted to a notary and fake PPAT, a notary takes care of the process of changing the name to the BPN which is then submitted to a notary, then handed over to the mafia, the mafia sells the original certificate and gets the money. Law enforcement carried out is forming land mafia movement groups and checking the authenticity of land certificates.

Keywords: law enforcement; land mafia practices.

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dibuat sebagai solusi meminimalisir permasalahan sengketa tanah di Indonesia. Salah satunya terjadinya praktek pembuatan sertifikat fiktif yang disebabkan oknum-oknum yang melakukan penyelewengan tanah atau mafia tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme aksi mafia tanah serta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam mengatasi kasus praktik mafia tanah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan alur aksi mafia tanah yaitu dimulai dari Pemilik asli mendapat uang muka dengan jumlah besar, kemudian menyerahkan sertifikat aslinya ke notaris palsu, sertifikat palsu oleh pemalsu sertifikat diserahkan ke pemilik asli sedangkan yang asli diserahkan kepada mafia, lalu sertifikat asli diserahkan mafia ke notaris dan/atau PPAT palsu, notaris mengurus proses balik nama ke BPN yang kemudian diserahkan lagi ke notaris, kemudian diserahkan ke mafia, mafia melakukan penggadaian atau menjual sertifikat asli dan mendapatkan uang. Penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan membentuk kelompok pemberantasan gerakan mafia tanah dan melakukan pengecekan keaslian terhadap sertipikat tanah.

Kata kunci: penegakan hukum; praktik mafia tanah.

Fulltext View|Download
Keywords: law enforcement; land mafia practices.

Article Metrics:

  1. Anatami, D. (2017). Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12,(No.1), p.1-17
  2. Beritno, P. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda Di Kota Palangka Raya. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol.5,(No.1), p.682–707
  3. Chomzah, H. A. A. (2002). Hukum pertanahan: Seri hukum pertanahan I: pemberian hak atas tanah negara, dan Seri hukum pertanahan II: sertipikat dan permasalahannya (Cet. 1). Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
  4. Ginting, D. (2011). Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia, Seminar Tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pertanahan Nasional. Bandung: Ghalia Indonesia
  5. Harsono, B. (1997). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid 1, (Cetakan Kesebelas). Jakarta: Djambatan
  6. Hutagalung, A. S. (2005). Tebaran pemikiran seputar masalah hukum tanah (Cet. 1). Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia
  7. Kartiwi, M. (2020). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Meminimalisir Sengketa Tanah. Res Nullius Law Journal, Vol.2,(No.1), p.35–47
  8. Mediatama, G. (2021, February 12). Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah. PT. Kontan Grahanusa Mediatama
  9. Muchsin, Koeswahyono, I., & Soimin. (2007). Hukum agraria Indonesia dalam perspektif sejarah (Cet. 1). Bandung: Refika Aditama
  10. Mustika. (2021). Mafia Tanah Bergeliat di Mana | Mustika Land. Kalisa
  11. Nisa, Nur Choerun., Nadiroh, & Siswono, Eko. (2018). Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS) Tentang Lingkungan Berdasarkan Latar Belakang Akademik Siswa. Jurnal Ilmiah Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan, Vol.19,(No.02), p.1–14
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  13. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
  14. Petunjuk Teknis Dirjen Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 01/Juknis/DJVII/2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
  15. Praptiningsih, W. (2016). Polisi dan HAM-Catatan Kritis Taruna Akpol (Cetakan Pertama). Yogyakarta: PUSHAM UII
  16. Pratama, A. M. (2021, June 6). Mudah, Ini Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah Halaman. KOMPAS.com
  17. Putri, C.A. (2021). Terbongkar Lagi, Mafia Tanah Tertangkap di Jakarta. CNBC Indonesia
  18. Putri, Chintya Agnisya., Sanjaya, Farris Nur., & Gunarto. (2018). Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Akta, Vol.5,(No.1), p.267–274
  19. Rumokoy, N. K. (2012). Ali Achmad, Pintar Berbahasa, 2003, sebagaimana dikutip dari Nike K Rumokoy “Peran PTUN Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara.” Jurnal Hukum Unsrat, Vol.XX, (No.2), p.126–139
  20. Salim, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal Usm Law Review, Vol.2,(No.2), p.174–187
  21. Sarjita. (2005). Teknik Dan Strategi Penyelsaian Sengketa Pertanahan. Yogyakarta: Tugu Jogja Pustaka
  22. Setiawan, U. (2021, March 24). Terobosan Penyelesaian Konflik Agraria. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
  23. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  24. Sugiyono. (2008). Metode penelitian pendidikan: (Pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D). Bandung: Alfabeta
  25. Suhadi, M. (2017). Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.15,(No.1), p.11–26
  26. Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria
  27. Sutedi, A. (2011). Sertifikat hak atas tanah (Cet. 1). Jakarta: Sinar Grafika
  28. TAP MPR No IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
  29. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-20 12:30:09

No citation recorded.