skip to main content

Pelaksanaan Prinsip Business Judgment Rule (BJR) Oleh Direksi Pada PT. Tirta Amarta Bottling Company

*Muhammad Halil Gilbran Noer  -  Kantor Hukum Abdurrahman & Co Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
Widhi Handoko  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Widhi Handoko S.H. Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The laws and regulations divide the form of the company into two, namely legal entities and non-legal entities. Limited Liability Company as a company with legal entity is a capital alliance and was established based on agreement and the existence of a company organ. Board of Directors has the duties and functions to carry out the "management" of the company. This study examines responsibility and protection of the directors of PT. TAB in carrying out business decisions have a direct impact on the company. The research method used normative juridical with point of view the object of research being legal norms. The result of research is that board of directors as the company's organ is a legal subject who is directly the executor of the company's sustainability which is regulated by Law Number 40/2007. Business Judgment Rule is a doctrine of immunity for directors if something unexpected happens that has direct impact on the company. Article 97 paragraph 5 of Law Number 40/2007 explains that a director is exempt from responsibility have to prove that decision was not due to negligence/error of board of directors and was carried out in good faith and under accordance with objectives of the company.

Keywords: company: business judgment rule: directors

Abstrak

Peraturan perundang-undangan membagi bentuk perusahaan menjadi dua yaitu badan hukum dan non-badan hukum. Perseroan Terbatas sebagai perusahaan yang berbadan hukum merupakan sekumpulan modal dan dirikan melalui perjanjian serta adanya organ perseroan. Direksi merupakan salah satu struktural perseroan yang memiliki amanah dan fungsi untuk menjalankan “kepengurusan” perseroan. Penelitian ini menelisik terhadap tanggung jawab dan perlindungan terhadap direksi PT. Tirta Amarta Bottling (PT. TAB) dalam menjalankan keputusan bisnis yang berdampak langsung kepada perusahaan. Metode Penelitian yang diterapkan adalah yuridis normatif yang meneliti dari sudut pandang internal dengan objek penelitian adalah norma hukum. Hasil dari penelitian ini adalah direksi sebagai organ perseroan merupakan subjek hukum yang secara langsung sebagai pelaksana dari keberlangsungan perusahaan yang diatur berdasarkan UUPT 40/2007. BJR merupakan doktrin imunitas bagi direksi apabila terjadi sesuatu diluar dugaan yang berdampak langsung kepada perusahaan. Pasal 97 ayat 5 UUPT 40/2007 menjelaskan bahwa seorang direksi bebas dari tanggung jawab ketika mampu membuktikan bahwa keputusan tersebut bukan karena kelalaian/kesalahan dari direksi beriringan itikad baik dan sesuai maksud dan/atau tujuan perseroan.

Kata kunci: perusahaan, business judgment rule, direksi
Fulltext View|Download
Keywords: company: business judgment rule: directors

Article Metrics:

  1. Agustina Simorangkir, V. M. (2019). Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Dalam Penyaluran Kredit PT Tirta Amarta Bottling Compnay (Putusan Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2018/PN.BDG). Universitas Diponegoro
  2. Aziz, A. (2017). Kasus Pembobolan Mandiri Rp 1,4 Triliun Naik ke Penyidikan,. Tirto.Id. Retrieved from https://tirto.id/kasus-pembobolan-mandiri-rp14-triliun-naik-ke-penyidikan-cwVQ
  3. Budiono, T. (2011). Hukum Perusahaan. Salatiga: Griya Media
  4. Diantha, I.M.P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  5. Farrar, J.H. (1985). Company Law. London
  6. Fuady, M. (2017). Perseroan Terbatas Paradigma Baru (II). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  7. Gunantari, D.N.A., & Sukihana, I. A. (2019). Akibat Hukum Pengaturan Acquit Et De Charge Terhadap Direksi Perseroan. Akibat Hukum Pengaturan Acquit Et De Charge Terhadap Direksi Perseroan, Vol.7, (No.2)
  8. Harahap, M.Y. (2019). Hukum Perseroan Terbatas (1st ed.). Jakarta: Sinar Grafika
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  10. Kurniawan, I Made Sanditya., & Resen, Made Gde Subha Karma. (2013). Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kerugian Pt Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule. Tanggung Jawab Direksi Terhadap Kerugian PT Berdasarkan Doktrin Business Judgement Rule, Vol. 01, (No.2), p.1-5
  11. Lestari, S. N. (2015). Business Judgement Rule sebagai Immunity Doctrine bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara. Notarius, Vol. 8, (No.2), p.302–315. https://doi.org/10.14710/nts.v8i2.10261
  12. Lubis, M.F.R. (2018). Pertanggungjawaban Direksi Disuatu Perseroan Terbatas Ketika Terjadi Kepailitan Pada Umumnya Dan Menurut Doktrin Hukum Perusahaan & Undang-Undang No.40 Tahun 2007. Jurnal Hukum Kaidah, Vol. 17, (No.2) p.25–47. https://doi.org/10.30743/jhk.v17i2.350
  13. Mamuji, Sri., & Soekanto, Seorjono. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada
  14. Muryanto, Y.T. (2020). Menakar Penerapan Business Judgment Rule Dalam Kasus Jiwasraya. RechtsVinding, p.1–3
  15. Pinakunary, F.J. (2020). Tanggung Jawab (Tak) Terbatas Pemegang Saham. Retrieved from FJP Law Offices website: https://fjp-law.com/id/tanggung-jawab-tak-terbatas-pemegang-saham/
  16. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 74/Pid.Sus.-TPK/2018/PN.Bd
  17. Raffles. (2020). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Direksi dalam Pengurusan Perseroan Terbatas. Undang: Jurnal Hukum, Vol. 32, (No.1), p.108-137. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.107-137
  18. Rissy, Y. Y. W. (2020). Business Judgment Rule: Ketentuan dan Pelaksanaannya Oleh Pengadilan Inggris, Kanada dan Indonesia. Mimbar Hukum, Vol. 32, (No. 2) p.276–293. https://doi.org/10.22146/jmh.56117
  19. Sari, S. A. K. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, Vol.2, (No. 2), p.139–154. https://doi.org/10.36085/jpk.v2i2.1167
  20. Siantar, S. T. L. (2016). Peranan, Kewenangan dan Kedudukan Dewan Komisaris dalam Perseroan Terbatas. Premise Law Journal, Vol. 4, p.3–15
  21. Sjawie, H. F. (2017). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires. Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6, (No.1), p.12–32
  22. Soewandari, E. P. (2019). Analisis Hukum Kasus Kredit Macet PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Dengan Bank Mandiri Cabang Bandung. Universitas Gajah Mada
  23. Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
  24. Supramono, G. (2008). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: PT. Djambatan Jakarta
  25. Suteki, & Galang. (2020). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: RajaGrafindo Persada
  26. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  27. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbata
  28. Yunus, S. (2008). Mendirikan Badan Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Fajar Utama

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-10 05:15:54

No citation recorded.