skip to main content

Perlindungan Hukum Untuk Pembeli Akibat Kelalaian PPAT Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah

*Dian Anggraini Wahyuningrum  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

This study aims to learn about and evaluate the limitations of PPAT's obligation as a general official about material truth to the deed that was later challenged, as well as to learn about and analyze the protection provided by PPAT legislation while carrying out its role as a PPAT. This legal research is in the area of normative law. The theory of responsibility, the theory of legal certainty, and the theory of legal protection were all employed in this study. Legislation, Conceptual, and Case Approaches were utilized as approach techniques. The limitations of PPAT's responsibility as a general official related to the material truth to the deed made then disputed are divided into three (three) forms of accountability, namely Civil Accountability, Criminal Accountability, and Administrative Accountability, based on the findings of the research. Each of these liabilities is a penalty that specifies what happens if PPAT fails to meet its obligations. Protection of PPAT legislation in carrying out its role as PPAT in the case of a conflict, including Preventive Legal Protection and Repressive Legal Protection.

Keywords: Legal Protection; Land Titles Registrar.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dan mengevaluasi batasan kewajiban PPAT sebagai pejabat umum dalam kaitannya dengan kebenaran materiil terhadap akta yang kemudian digugat, serta untuk mempelajari dan menganalisis perlindungan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan PPAT selama menjalankan tugasnya. perannya sebagai PPAT. Penelitian hukum ini berada dalam wilayah hukum normatif. Teori tanggung jawab, teori kepastian hukum, dan teori perlindungan hukum semuanya digunakan dalam penelitian ini. Pendekatan Legislasi, Konseptual, dan Kasus digunakan sebagai teknik pendekatan. Batasan tanggung jawab PPAT sebagai pejabat umum yang berkaitan dengan kebenaran materiil terhadap akta yang dibuat kemudian diperselisihkan dibagi menjadi tiga (tiga) bentuk pertanggungjawaban, yaitu Pertanggungjawaban Perdata, Pertanggungjawaban Pidana, dan Pertanggungjawaban Administratif, berdasarkan hasil temuan PPAT. penelitian. Masing-masing kewajiban ini merupakan penalti yang menentukan apa yang terjadi jika PPAT gagal memenuhi kewajibannya. Perlindungan peraturan perundang-undangan PPAT dalam menjalankan perannya sebagai PPAT dalam hal terjadi konflik, termasuk perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.

Kata kunci: perlindungan hukum; ppat.
Fulltext View|Download
Keywords: Legal Protection; Land Titles Registrar

Article Metrics:

  1. Achmad, Yulianto., & Fajar, Mukti. (2009). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  2. Arba. (2014). Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Dalam Penataan Ruang Kota Mataram Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ius, Vol. II, (No.4), p.28-39
  3. Habib, A. (2009). Memeriksa Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Haridhy, F. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Jurnal IUS. Vol. 7, (No. 2). p.320-328. https://doi.org/10.29303/ius.v7i2.652
  5. Hans, K. (2007). Teori Umum Hukum dan Negara, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empiris. Jakarta: BEE Media Indonesia
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  7. Kurniawan, Wahid., Srtyaningsih, Yuliani., & Wahyuni, I. (2017). Hubungan Faktor Karakteristik Pekerja, Safety Morning Talk (SMT) dan Housekeeping dengan Kejadian Minor Injury Pada Pekerja Di Proyek Pembangunan Gedung Kantor PT. X Jakarta. Jurnal Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Vol.5, (No. 3). p.323-330. https://doi.org/10.14710/jkm.v5i3.17244
  8. Legawantara, M. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 1, (No. 1)
  9. Liliana, T. (2003). Etika Profesi dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu
  10. Lumban, T.G.H.S. (1999). Peraturan Kantor Notaris. Jakarta: Erlangga
  11. Munir, F. (2002). Tindakan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti
  12. Noor, A. K. (2016). Tugas dan Fungsi Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Hak Milik dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Vol. 1, (No. 2), p.1-13
  13. Soegondo, N. (1993). Hukum Kenotariatan di Indonesia Sebuah Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  14. Rosa, A. (2003). Bertindak Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  15. Roscoe, P. (1996). Pengantar Filsafat Hukum. Djakarta: Bhratara
  16. Sakti, Socha Tcefortin Indera., & Budhisulistyawati, Ambar. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan. Jurnal Privat Law, Vol. VIII, (No. 1). https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40388
  17. Sjaifurrachman. (2011). Aspek Akuntabilitas Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju
  18. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet
  19. Triyono. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dan Implikasi Hukumnya Bagi Masyarakat Umum. Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, Vol. 17, (No. 2)
  20. Urip, S. (2010). Pendaftaran dan Pengalihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 07:52:22

No citation recorded.