skip to main content

Pertukaran Harta Waris Tidak Didaftarkan (Studi Kasus Ahli Waris Marsono dan Darmami)

*Aisyah Rahmawati  -  , Indonesia
Agus Sarono  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Notarius
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

The problem of exchanging inheritance carried out by the late Mr. Marsono and the late Mrs. Darmami. The land that had exchanged earlier, by the late Mr. Marsono, was not re-registered, so there was a dispute between the respective heirs who fought over the land that was used as the object of the exchange. The purpose of this study is to determine the view of civil law on the consequences of the exchange of inheritance that is not registered in the case of the heirs of Mr. Marsono and heirs of Mrs. Darmami. This research was conducted using an empirical juridical approach. This researchs (research on primary data). The result of this research is that the implementation of the inheritance exchange carried out by the late Mr. Marsono with the late Mrs. Darmami is not in accordance with the Civil Code Articles 616, 617, and 620. Because there is no authentic evidence or certificate that can prove that the land belaongs to the deceased Mr. Marsono. Although at the time of the incident, Mrs. Siti Mujayanah was with the late Mr. Marsono and the late Mrs. Darmami, but only one witness cannot be considered a witmess.

Keywords: exchange; inheritance; dispute

                                                                               Abstrak                                                                              

Permasalahan tukar menukar harta waris yang dilakukan oleh almarhum Bapak Marsono dan almarhumah Ibu Darmami. Tanah yang telah mereka tukar dahulu, oleh almarhum Bapak Marsono tidak didaftarkan kembali, sehingga terjadilah sengketa antara masing-masing ahli waris yang memperebutkan tanah yang dijadikan objek pertukaran tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan hukum perdata terhadap akibat pertukaran harta waris yang tidak didaftarkan pada kasus ahli waris Bapak Marsono dan ahli waris Ibu Darmami. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (penelitian terhadap data primer). Hasil dari penelitian ini pelaksanaan pertukaran harta waris yang dilakukan oleh almarhum Bapak Marsono dengan almarhum Ibu Darmami tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 616, 617 dan 620. Karena tidak adanya bukti otentik atau sertifikat yang bisa membuktikan bahwa tanah tersebut milik almarhum Bapak Marsono. Meskipun pada saat kejadian berlangsung Ibu Siti Mujayanah berada bersama dengan almarhum Bapak Marsono dan almarhum Ibu Darmami, namun saksi hanya seorang saja tidak bisa dianggap sebagai saksi

Kata kunci: tukar-menukar; waris; sengketa
Fulltext View|Download
Keywords: tukar-menukar; waris; sengketa

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-21 12:49:24

No citation recorded.