skip to main content

Tinjauan Yuridis Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris

*Tiara Jabbar Purwanto  -  Kantor Notaris Sapto Adji Prasetyo S.H. Kabupaten Kendal, Indonesia
Djumadi Purwoadmojo  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Djumadi Purwoatmodjo S.H. M.M. Kabupaten Pati, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

In this application, Electronic Signature still raises pros and cons, for example in the practice of Notaries who have started to apply Electronic Signatures in making deeds. But there are problems in this implementation. The purpose of this study is to determine the legality of using electronic signatures in notarial deeds. The method used is normative research. The research result of this journal is that the use of electronic signatures in the notary deed can only be used in the deed of relaas only, while the deed of partij cannot because it considers Article 16 of Law Number 2 of 2014, which in making it must deal directly with the parties while the validity of the signature electronics are regulated in Article 11 paragraph (1) Law Number 19 Year 2016 and Article 59 paragraph (3) Government Regulation Number 71 Year 2019. The conclusion from the discussion is the legality and validity of an electronic signature in a Notary deed if it meets Article 11 paragraph (1) Law Number 19 of 2016 and Article 59 paragraph (3) of Government Regulation Number 71 of 2019, notary deeds that can be applied to electronic signatures, namely only relaas deeds.

Keywords: electronic signature; notary deed; legality.

Abstrak

Tanda tangan Elektronik dalam penerapannya masih menimbulkan suatu pro dan kontra, misalnya pada praktik Notaris yang mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam pembuatan akta. Tetapi terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas dari penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Hasil penelitian dari jurnal ini adalah penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris hanya bisa digunakan dalam akta relaas saja, sedangkan akta partij tidak bisa dikarenakan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mana dalam pembuatannya mengharuskan berhadapan secara langsung dengan para pihak sedangkan keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019. Kesimpulan dari pembahasan yaitu Legalitas dan keabsahan suatu tanda tangan elektronik dalam akta Notaris jika memenuhi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019, akta Notaris yang bisa diterapkan tanda tangan elektronik yaitu hanya akta relaas saja.

Kata kunci: tanda tangan elektronik; akta; legalitas.

Fulltext View|Download
Keywords: electronic signature; notary deed; legality.

Article Metrics:

  1. Adjie, H. (2008). Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
  2. Anonim. (2010). Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Surabaya: Kesindo Utama
  3. Badrulzaman, M. (2001). Mendambakan Kelahiran Hukum Saiber (Cyber Law) di Indonesia. Medan: Pidato Purna Bhakti
  4. Effendy, O. (2004). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek. Bandung: Refika Aditama
  5. Fabiola, F. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Undangundang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Universitas Sriwijaya Palembang
  6. Kadir, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  7. Kelsen, H. (2008). Pure Theory of Law, terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  9. Nala, L. (2011). Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan PerundangUndangan Di Indonesia. Jurnal Negara Hukum, Vol. 2,(No. 1), p.78
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  11. Sihombing, L. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris. Jurnal Education And Development, Vol. 8,(No. 1), p.134
  12. Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  13. Tahapary, J. (2011). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Ditinjau Dalam Hukum Acara Perdata. Universitas Indonesia
  14. Tobing, L. (1999). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Penerbit Erlangga
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  17. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  18. Wijanarko, F. (2015). Tinjauan Yuridis Akta Notaris Terhadap Pemberlakuan Cyber Notary Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Jurnal Repertorium, Vol. 2,(No. 2), p.7-19

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-22 00:57:03

No citation recorded.