BibTex Citation Data :
@article{NTS42261, author = {Tiara Purwanto and Djumadi Purwoadmojo}, title = {Tinjauan Yuridis Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {electronic signature; notary deed; legality.}, abstract = { Abstract In this application, Electronic Signature still raises pros and cons, for example in the practice of Notaries who have started to apply Electronic Signatures in making deeds. But there are problems in this implementation. The purpose of this study is to determine the legality of using electronic signatures in notarial deeds. The method used is normative research. The research result of this journal is that the use of electronic signatures in the notary deed can only be used in the deed of relaas only, while the deed of partij cannot because it considers Article 16 of Law Number 2 of 2014, which in making it must deal directly with the parties while the validity of the signature electronics are regulated in Article 11 paragraph (1) Law Number 19 Year 2016 and Article 59 paragraph (3) Government Regulation Number 71 Year 2019. The conclusion from the discussion is the legality and validity of an electronic signature in a Notary deed if it meets Article 11 paragraph (1) Law Number 19 of 2016 and Article 59 paragraph (3) of Government Regulation Number 71 of 2019, notary deeds that can be applied to electronic signatures, namely only relaas deeds. Keywords: electronic signature; notary deed; legality. Abstrak Tanda tangan Elektronik dalam penerapannya masih menimbulkan suatu pro dan kontra, misalnya pada praktik Notaris yang mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam pembuatan akta. Tetapi terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas dari penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Hasil penelitian dari jurnal ini adalah penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris hanya bisa digunakan dalam akta relaas saja, sedangkan akta partij tidak bisa dikarenakan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mana dalam pembuatannya mengharuskan berhadapan secara langsung dengan para pihak sedangkan keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019. Kesimpulan dari pembahasan yaitu Legalitas dan keabsahan suatu tanda tangan elektronik dalam akta Notaris jika memenuhi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019, akta Notaris yang bisa diterapkan tanda tangan elektronik yaitu hanya akta relaas saja. Kata kunci: tanda tangan elektronik; akta; legalitas. }, issn = {2686-2425}, pages = {989--997} doi = {10.14710/nts.v16i2.42261}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42261} }
Refworks Citation Data :
Abstract
In this application, Electronic Signature still raises pros and cons, for example in the practice of Notaries who have started to apply Electronic Signatures in making deeds. But there are problems in this implementation. The purpose of this study is to determine the legality of using electronic signatures in notarial deeds. The method used is normative research. The research result of this journal is that the use of electronic signatures in the notary deed can only be used in the deed of relaas only, while the deed of partij cannot because it considers Article 16 of Law Number 2 of 2014, which in making it must deal directly with the parties while the validity of the signature electronics are regulated in Article 11 paragraph (1) Law Number 19 Year 2016 and Article 59 paragraph (3) Government Regulation Number 71 Year 2019. The conclusion from the discussion is the legality and validity of an electronic signature in a Notary deed if it meets Article 11 paragraph (1) Law Number 19 of 2016 and Article 59 paragraph (3) of Government Regulation Number 71 of 2019, notary deeds that can be applied to electronic signatures, namely only relaas deeds.
Keywords: electronic signature; notary deed; legality.
Abstrak
Tanda tangan Elektronik dalam penerapannya masih menimbulkan suatu pro dan kontra, misalnya pada praktik Notaris yang mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik dalam pembuatan akta. Tetapi terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas dari penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif. Hasil penelitian dari jurnal ini adalah penggunaan tanda tangan elektronik dalam akta Notaris hanya bisa digunakan dalam akta relaas saja, sedangkan akta partij tidak bisa dikarenakan mempertimbangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mana dalam pembuatannya mengharuskan berhadapan secara langsung dengan para pihak sedangkan keabsahan tanda tangan elektronik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019. Kesimpulan dari pembahasan yaitu Legalitas dan keabsahan suatu tanda tangan elektronik dalam akta Notaris jika memenuhi Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019, akta Notaris yang bisa diterapkan tanda tangan elektronik yaitu hanya akta relaas saja.
Kata kunci: tanda tangan elektronik; akta; legalitas.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-07 13:18:15
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id