skip to main content

Dampak Hukum Perkawinan Janda Tanpa Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap

*Sulkifli M. Akil  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Fifiana Wisnaeni scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Marriage is legal if it is carried out according to each other's beliefs and also recorded based on the laws and regulations and divorce can only be done before a court session. This paper aims to specify the legal consequences of widowed marriages without a court decision which had permanent legal force. This research uses the type of doctrinal research, namely research that emphasizes the legal conception seen as a set of laws and regulations that are arranged systematically based on the order with the characteristic of harmonization. The results reveals that: the legal consequences of widows' marriages without court decisions that had permanent legal force are a) legal consequences for the widow (wife), namely her marital status is invalid and has no legal relationship with her husband because it does not meet the requirements of marriage and is considered still bound by previous marriages. b) legal consequences for children, namely children born from a second marriage only have a legal relationship with the mother and her mother's family, c) legal consequences for assets, namely assets obtained from a second marriage are not joint assets.

Keywords: legal consequences; marriage; widow

Abstrak

Perkawinan sah bila dijalankan berdasarkan kepercayaan masing-masing serta dicatat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perceraian hanya bisa dijalankan di hadapan sidang pengadilan. Tujuan dari penulisan adalah guna mengidentifikasi dampak hukum perkawinan janda tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penelitian menggunakan tipe penelitian doktrinal yakni penelitian yang memfokuskan kepada konsepsi hukum dilihat selaku seperangkat peraturan perundang-undangan yang tersusun sistematis menurut tata urutan dengan ciri khas berupa harmonisasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya dampak hukum perkawinan janda tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ialah a) dampak hukum terhadap janda (istri) yakni status perkawinannya tidak sah serta tak mempunyai hubungan hukum dengan suaminya, dikarenakan tak memenuhi persyaratan perkawinan dan dianggap masih terikat perkawinan sebelumnya. b) dampak hukum terhadap anak yakni anak yang dilahirkan dari perkawinan kedua hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu serta keluarga ibunya, c) dampak hukum terhadap harta yakni harta benda yang didapat dari perkawinan kedua bukan ialah harta bersama.

Kata kunci: dampak hukum; perkawinan; janda

Fulltext View|Download
Keywords: legal consequences; marriage; widow

Article Metrics:

  1. Dewi, N., & Silaswaty, F. (2019). Perbedaan Pemahaman Konsep Ikrar Talak Menurut Putusan Pengadilan Agama dengan Syariat Islam. Wajah Hukum, Vol. 3,(No.1), p.20
  2. Halim, A. (2002). Ijtihad Komtemporer Kajian Terhadap Beberapa Aspek Hukum Keluarga Indonesia. Dalam Ainurrofiq (et al) Menggagas Paradigma Ushul Fiqih Kontemporer. Yogyakarta: Ar Ruzz
  3. Harpani, M. (2016). Perkawinan Dibawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6,(No.11), p.899-908, p.903
  4. Jannah, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Cerai Tanpa Putusan Pengadilan Agama. ISTI‘DAL: Jurnal Studi Hukum Islam, Vol. 8,(No. 2), p.176–197
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  6. Kompilasi Hukum Islam
  7. Kushidayati, L. (2015). Legal Reasoning Perempuan dalam Perkara Gugat Cerai di Pengadilan Agama Kudus Tahun 2014. Yudisia, Vol. 6,(No.1), p.141–159
  8. Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indoensia. Jakarta: Kencana
  9. Mardjono, H. (1997). Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Mizan
  10. Marsuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
  11. Mudzhar, M. A. (1998). Membaca Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi. Jakarta: Titian Illahi Press
  12. Nasution, M. A. (2019). Analisis Terhadap Al-Qur’an Dan Hadist Tentang Perlindungan Pekerja Menurut Hukum Islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, Vol. 5,(No.2), p.129
  13. Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2006). Hukum Perdata islam di Indonesia Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dan Fiqih, UU No. 1 Tahun 1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana
  14. Paramita, Erdhyan, & Darori, Irnawan, (2017). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Di sahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Jurnal Repertorium, Vol. 4,(No.2), p.32-38, p.36
  15. Siomin, S. (2004). Hukum Orang dan Keluarga. Jakarta: Sinar Grafika
  16. Suadi, A. (2018). the Role of Religious Court in Women and Children Rights Protection Through Partial and Executable Decision. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 7,(No.3), pp.353–374
  17. Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT. Rineka Cipta
  18. Suteki, & Taufani, G. (2018). Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  19. Syamsulbahri, Andi, & Adama. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, Vol. 2,(No.1), p.75-85
  20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  21. Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan). Jakarta: Prestasi Pustaka

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-07 10:49:28

No citation recorded.