skip to main content

Analisis Yuridis Batik Pekalongan Sebagai Produk Indikasi Geografis

*Dinda Prostina Nukfikhasari  -  Kantor Notaris & PPAT Bambang Riyadi S.H. Kota Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

Registration of batik products into Geographical Indications (GI) is very important to prevent acts of abuse by other parties and guarantee protection from the use of GI that misleads the public as the geographical origin of an item. This study aims to determine and analyzes the potential of Batik Pekalongan to obtain Geographical Indication rights and the mechanism for registering batik as a geographical indication. The research approach used is normative juridical, with descriptive analytical research specifications. Data collection techniques in the form of literature study and documentation study. The data that has been collected was analyzed descriptively and normatively qualitatively. The results of this study are that Pekalongan batik has potential as a geographical indication (GI) product because it has fulfilled several elements inherent in geographical indication products including natural, human factors or a combination of both. Registration of Geographical Indications is carried out through an application as stipulated in Article 4 of the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 12 of 2019 that the application for geographical indication rights is carried out electronically or non-electronically.

Keywords: potential; product; batik; geographical indication

Abstrak

Pendaftaran produk batik ke dalam Indikasi Geografis (IG) sangat penting untuk mencegah tindakan penyalahgunaan oleh pihak lain dan menjamin perlindungan dari penggunaan IG yang menyesatkan publik sebagai asal geografis suatu barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis potensi Batik Pekalongan untuk memperoleh hak Indikasi Geografis dan mekanisme pendaftaran batik sebagai indikasi geografis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif secara normatif. Hasil penelitian ini yaitu batik Pekalongan memiliki potensi sebagai produk indikasi geografis (IG) karena sudah memenuhi beberapa unsur yang melekat pada produk indikasi geografis diantaranya yaitu faktor alam, manusia atau kombinasi keduanya. Pendaftaran Indikasi Geografis dilakukan melalui permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 bahwa permohonan hak indikasi geografis dilakukan secara elektronik atau non elektronik.

Kata kunci: potensi; produk; batik; indikasi geografis

Fulltext View|Download
Keywords: potential; product; batik; geographical indication

Article Metrics:

  1. Amiruddin., & Asikin, H. Zainal. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  2. Ashshofa, B. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
  3. HS, S. (2010). Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  4. Ishaq, (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi. Bandung: Alfabeta
  5. Manulang, F.M. (2007). Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa
  6. Mareta, J. (2017). Local Community Participation On Intellectual Property Rights Protection Of Cirebon Batik. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 17,(No.1), p.89-95
  7. Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
  8. Mustika, D.A. (2018). Batik Tradisional Megamendung Di Tinjau Dari Sistem Perlindungan Indikasi Geografis. Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Vol. 5,(No.2), p.70-90
  9. Ningsih, A.S. (2019). Indikasi Geografis atas Carica Dieng Sebagai Strategi Penguatan Ekonomi Daerah. Jurnal Suara Hukum. Vol. 1,(No.1), p.05-120
  10. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
  11. Prasetyo, Teguh., & Barkatullah, Abdul Halim. (2014). Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum : Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Pers
  12. Peter, M.M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
  13. Purwaningsih, E. (2014). Kesadaran Hukum Terhadap Kepemilikan Merek Terdaftar Pada Pengrajin Batik Pekalongan Jawa Tengah. Adil: Jurnal Hukum, Vol. 5,(No. 2), p.181-198
  14. Sinaga, V.S. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil Menengah Batik. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 21,(No. 1), p.61–80
  15. Sujana. (2018). Implikasi Perlindungan Indikasi Geografis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Terhadap Pengembangan Ekonomi Lokal. VEJ, Vol. 4,(No. 1), p.30-58
  16. Suliantoro, A. (2018). Potensi Indikasi Geografis Batik Semarang. Proceeding Sendi, p. 373-381 retrieved ftom: http://103.252.188.19/download/SENDIU-BUKU-2.pdf
  17. Sulistianingsih, Dewi., et.all. (2018). Menumbuh kembangkan Penguasaan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Karimunjawa Kabupaten Jepara. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI, Vol 01,(No.1), p.79-92
  18. Suteki., & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum. Depok: PT RajaGrafindo Persada
  19. Trimargawati, N.E. (2018). Penerapan Hukum Hak Cipta Seni Batik Pekalongan Sebagai Komoditas Internasional (Studi Upaya Pemerintah Kota Pekalongan Menjadikan Batik Pekalongan Sebagai Komoditas Internasional). Universitas Diponegoro Semarang
  20. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  21. Widihastuti, S. (2013). Kajian Hak Kekayaan Intelektual Karya Perajin Batik Studi Kasus Di Desa Wukirsari Imogiri Bantul. Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 18,(No.2), p.145-155

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 11:17:14

No citation recorded.