skip to main content

Analisis Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Saat Bertransaksi Melalui Agen BRILink Di Kota Bekasi

*Anita Rachmawati Rusdianto  -  Kantor Notaris & PPAT H. Ade Ardiansyah S.H. M.Kn. Kota Bekasi, Indonesia
Edith Ratna  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Edith Ratna M.S. S.H. Kota Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

BRILink is a BRI agency service to support the Laku Pandai program. BRILink agents are required to implement the principle of knowing their customers in carrying out their business activities to reduce the risk of misuse of money by customers. The purpose of this research is to understand how to implement the principle of knowing customers at BRILink Agents. The method used in this research is empirical juridical, namely research by examining relevant legal regulations and then combining them with data and actual conditions that occur in society. Through the results of the study, it is concluded that the application of the principle of knowing customers at BRILink Agents is to provide forms to be filled out by customers when transacting through BRILink Agents and the obstacles faced in implementing the principle of knowing customers including the absence of definite rules regarding the necessity for BRILink agents to make transaction forms and cannot carry out procedures for monitoring customer accounts.

Keywords: brilink; know your customer principles

Abstrak

BRILink merupakan layanan keagenan BRI untuk mendukung program Laku Pandai. Agen BRILink diharuskan melaksanakan prinsip mengenal nasabah dalam menjalankan kegiatan usahanya untuk mengurangi resiko penyalahgunaan uang yang dilakukan oleh nasabah. Tujuan penelitian diharapkan dapat memahami bagaimana pelaksanaan prinsip mengenal nasabah pada Agen BRILink. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian dengan menelaah peraturan hukum yang terkait lalu digabungkan dengan data dan keaadan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Melalui hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah pada Agen BRILink adalah dengan menyediakan formulir untuk diisi nasabah pada saat bertransaksi melalui Agen BRILink serta kendala yang dihadapi dalam penerapan prinsip mengenal nasabah diantaranya tidak adanya aturan yang pasti mengenai suatu keharusan Agen BRILink untuk membuat formulir transaksi dan tidak bisa melaksanakan prosedur pemantauan rekening nasabah.

Kata kunci: brilink; prinsip mengenal nasabah

Fulltext View|Download
Keywords: brilink; know your customer principles

Article Metrics:

  1. Abdurrachman. (1991). Ensiklopedia Ekonomi Perdagangan dan Keuangan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
  2. Amita, N. L. (2015). Pengaruh Persepsi Kegunaan, Persepsi Kemudahan, Persepsi Risiko Terhadap Minat Menggunakan Layanan Produk BRILink. Jurnal Ilmiah, Vol.4, (No.1), p.1-15
  3. Anshori, A. G. (2010). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  4. Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
  5. Bako, R.S.H. (1995). Hubungan Bank Dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan Dan Deposito, Suatu Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Deposan Di Indonesia Dewasa Ini. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  6. Gazali, D.S. (2016). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Hadjon, P.M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
  8. Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Pranadya Media Group
  9. Johannes, E. P. (2019). Customer Due Diligince Dalam Mencegah Tindak Pidana. Law Review, Vol. IX,(No. 1), p.77-96
  10. Kasmir. (2014a). Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  11. ¬¬______. (2014b). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  12. Kurniawan, R. M., Soesanto, Harry., & Sugiarto, J. (2018). Pengaruh Daya Tarik Produk, Daya Tarik Pelayanan, Daya Tarik Saing Terhadap Kepuasan Nasabah Yang Berdampak Keputusan Bertransaksi (Studi pada Agen BRILink Bank BRI Cabang Pati). Universitas Diponegoro
  13. Kusumawati, A. (2015). Tanggung Jawab Agen Kepada Nasabah Penyimpan Dan Simpanannya Terhadap Layanan Perbankan Branchless Banking (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tanggal 19 November 2014 Tentang Laku Pandai. E-Jurnal. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, p.1-24
  14. Nurfitriyani., Hamidah., Siti., & Dewantara, Reka. (2021). Analisis Hukum Ekonomi Terhadap Peraturan Perbankan Dalam Perlindungan Hukum Nasabah. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, Vol.9,(No. 02), p.459-471
  15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
  16. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
  17. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
  18. Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas
  19. Ridwan, K. (2013). Pokok-Pokok Hukum Dagang di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press
  20. Sari, Made Winda Diantika., & Rudy, Dewa Gede. (2017). Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Pemberian Kredit Pada PT. BPR ARTHA RENGGANIS. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 03,(No.01), p.1-11
  21. Soemitro, R. H. (1988). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
  22. Supramono, G. (1996). Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis Cetakan II. Jakarta: Djambatan
  23. Tohar, M. (2000). Membuka Usaha Kecil. Yogyakarta: Kanisius
  24. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  25. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  26. Zuardi, Muhammad Hanafi., & Rahim, Rita. (2020). Analisis Keputusan Nasabah Menggunakan BRILINK. Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, Vol. 08,(No. 1), p.93-113

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-07 18:18:51

No citation recorded.