skip to main content

Upaya Hukum Suami Istri Atas Perjanjian Perkawinan Yang Terlambat Dicatatkan

*Rafiqa Awwalin Nastiti  -  Prοgram Studi Magister Kenοtariatan, Fakultas Hukum, Universitas Dipοnegoro Semarang, Indonesia
Agus Sarono  -  Fakultas Hukum, Universitas Dipοnegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The marriage agreement is an agreement between prospective husband and wife before or during marriage, which regulates the consequences of marriage law in accordance with Indonesian law, including Civil Code, Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, Compilation of Islamic Law, and MK Decision No. 69/PUI-XIII/2015. According to Indonesian law, marriage agreements need to be signed by a notary and recorded by marriage recording officials. However, sometimes a married couple is delayed in registering their marriage agreement to the marriage recording official. The purpose of this study is to examine the result of the law of marriage agreements that are late and their legal efforts. This research method uses normative juridical research. The results of the study were concluded that the marriage agreement that was not recorded would have legal consequences, namely the legal consequences of the agreement, the legal consequences of marriage property, as well as legal consequences in third parties. The legal effort that can be done is to submit an application to the Judge of the State Justice to issue a determination that instructs the marriage recording employee to record the marriage agreement.

Keyword: marriage agreement; registration; third party

Abstrak

Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan antara calon suami dan istri sebelum atau saat pernikahan, yang mengatur konsekuensi hukum pernikahan sesuai dengan hukum Indonesia, termasuk KUHPerdata, Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta putusan MK No. 69/PUI-XIII/2015. Menurut hukum Indonesia, perjanjian perkawinan perlu ditandatangani oleh Notaris dan dicatatkan oleh pejabat pencatat perkawinan. Namun, terkadang pasangan suami istri tertunda dalam mencatatkan perjanjian perkawinan mereka pada pejabat pencatat perkawinan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk meneliti akibat hukum perjanjian perkawinan yang terlambat dicatatkan dan upaya hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perjanjian perkawinan yang tidak dicatatkan akan menimbulkan akibat hukum yaitu akibat hukum terhadap perjanjian tersebut, akibat hukum terdapat harta perkawinan, serta akibat hukum pada pihak ketiga. Adapun upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan ke hakim pengeadilan negeri untuk mengeluarkan penetapan yang menginstruksikan kepada pegawai pencatat perkawinan agar melakukan pencatatan perjanjian kawin tersebut.

Kata kunci: perjanjian perkawinan; pencatatan; pihak ketiga.

Fulltext View|Download
Keywords: marriage agreement; registration; third party

Article Metrics:

  1. Ali, A. (1996). Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Chandra Pratama
  2. Arifin, S. (2012). Pengantar Hukum Indonesia. Medan: Area University Press
  3. Damanhuri, A. (2007). Segi-Segi Hukum Perjanjian Kawin Harta Bersama. Jakarta: Mandar Maju
  4. Dewi, T. D. (2018). Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga Menurut Hukum Positif. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol.2,(No.2), p.274–282
  5. Ence, I. A. B. (2008). Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi (Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi). Bandung: P.T. Alumni
  6. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT.Bina Ilmu
  7. Inah, E. N. (2013). Peranan Komunikasi dalam Pendidikan. Jurnal Al-Ta'dib, Vol.6,(No.1), p.176-188
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Weboek voor Indonesie)
  9. Muhammad, A. K. (1992). Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya
  10. Mustofa, W. S. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
  11. Paramitra, E. (2018). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Tidak Disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Jurnal Reporetorium, Vol.4,(No.2), p.32-38
  12. Pratiwi, Desak Putu Kania., Budhiarta, I Nyoman Putu., & Arini, Desak Gede Dwi. (2020). Perjanjian Kawin yang Tidak Didaftarkan dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.1,(No.2), p.271–275
  13. Prawirohamidjojo, Soetojo., &Safioedim, Asis. (1987). Hukum Orang dan Keluarga. Bandung: Alumni
  14. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Register 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  15. Rifai, A. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Hukum Progresif. Retrieved from https://doi.org/Rifai, A
  16. Setiawan, R. (1979). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta
  17. Sridana, Claudia Maudy., & Suardita, I Ketut. (2018). Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Didaftarkan, Kerta Semaya, Vol.6,(No.8), p.1–9
  18. Subekti. (1987). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa
  19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  20. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-05-07 18:18:42

No citation recorded.