BibTex Citation Data :
@article{NTS42397, author = {Ike Alfiyani and Budi Santoso}, title = {Tindakan Mengunggah Cuplikan Film Bioskop (Cinema) Melalui Instastory Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta}, journal = {Notarius}, volume = {16}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {film bioskop; instastory; hak cipta}, abstract = { Abstract The act of uploading movie trailers without the permission of the creator for personal use is a copyright infringement that harms producers as well as commercially. This action is related to Law Number 28 of 2014 on Copyright which is the exclusive right of the creator which arises automatically based on the declarative principle of a work that is realized in a tangible form without reducing restrictions in accordance with the provisions of the legislation. This article discusses the legal rules for uploading film footage through social media and efforts to prevent copyright infringement. This research method uses normative juridical. The results of the study concluded that copyright infringement related to uploading movie trailers to i nstagram social media on the i nstastory feature can be categorized as a violation of moral rights or economic rights. Violation of moral rights, namely uploading film footage to the cinema into i nstastory by not maintaining the author's right to modify the work that violates the moral rights of the work which can also be said to violate the rights that protect the creator's personal interests. Keywords: cinema film ; instastory ; copyright Abstrak Perbuatan mengunggah cuplikan film bioskop tanpa seijin pencipta untuk keperluan pribadi merupakan pelanggaran hak cipta yang merugikan produser juga merugikan komersial. Tindakan ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan yang diwujudkan dalambentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas tentang aturan hukum terhadap tindakan mengunggah cuplikan film melalui media sosial dan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pelanggaran hak cipta terkait pengunggahan cuplikan film bioskop ke dalam media sosial Instagram pada fitur i nstastory dapat dikategorikan merupakan pelanggaran hak moral ataupun hak ekonomi. Pelanggaran hak moral yaitu pengunggahan cuplikan film ke bioskop ke dalam i nstastory dengan tidak mempertahankan hak pencipta dalam memodifikasi ciptaan yang melanggar hak moral dari ciptaan yang dapat juga dikatakan melanggar hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta. Kata kunci : film bioskop ; instastory ; hak cipta }, issn = {2686-2425}, pages = {327--336} doi = {10.14710/nts.v16i1.42397}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/42397} }
Refworks Citation Data :
Abstract
The act of uploading movie trailers without the permission of the creator for personal use is a copyright infringement that harms producers as well as commercially. This action is related to Law Number 28 of 2014 on Copyright which is the exclusive right of the creator which arises automatically based on the declarative principle of a work that is realized in a tangible form without reducing restrictions in accordance with the provisions of the legislation. This article discusses the legal rules for uploading film footage through social media and efforts to prevent copyright infringement. This research method uses normative juridical. The results of the study concluded that copyright infringement related to uploading movie trailers to instagram social media on the instastory feature can be categorized as a violation of moral rights or economic rights. Violation of moral rights, namely uploading film footage to the cinema into instastory by not maintaining the author's right to modify the work that violates the moral rights of the work which can also be said to violate the rights that protect the creator's personal interests.
Keywords: cinema film; instastory; copyright
Abstrak
Perbuatan mengunggah cuplikan film bioskop tanpa seijin pencipta untuk keperluan pribadi merupakan pelanggaran hak cipta yang merugikan produser juga merugikan komersial. Tindakan ini dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif suatu ciptaan yang diwujudkan dalambentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas tentang aturan hukum terhadap tindakan mengunggah cuplikan film melalui media sosial dan upaya pencegahan pelanggaran hak cipta. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pelanggaran hak cipta terkait pengunggahan cuplikan film bioskop ke dalam media sosial Instagram pada fitur instastory dapat dikategorikan merupakan pelanggaran hak moral ataupun hak ekonomi. Pelanggaran hak moral yaitu pengunggahan cuplikan film ke bioskop ke dalam instastory dengan tidak mempertahankan hak pencipta dalam memodifikasi ciptaan yang melanggar hak moral dari ciptaan yang dapat juga dikatakan melanggar hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta.
Kata kunci : film bioskop; instastory; hak cipta
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-03 23:24:51
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id