skip to main content

Pemungutan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Secara Online Di Kabupaten Tangerang

*Fauzan Arwi  -  Kantor Notaris & PPAT Khairina S.H. M.Kn Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Indonesia
Budi Ispriyarso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Abstract

The Customs for the Acquisition of Land and Building Rights (BPHTB) is a form of tax that is mandatory in accordance with the provisions of Law no. 21 of 1997 concerning Fees for Acquisition of Land and Building Rights jo. UU no. 20 of 2000 concerning Amendments to Law no. 21 of 1997. The law states that BPHTB must be submitted online. This study aims to find out and analyze the background and procedures for depositing BPHTB online. This research is doctrinal in nature with two approaches, namely statutory and conceptual approaches. The legal material used is literature which is then analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the aspect behind the online BPHTB deposit is to make it easier for taxpayers to pay BPHTB obligations due to buying and selling transactions, inheritance and will grants. The steps for depositing BPHTB are done manually and online. The manual steps are to collect physical evidence.

Keywords: tax; bphtb; electronic

Abstrak

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah bentuk pajak yang bersifat wajib sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan jo. UU No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa BPHTB harus disetorkan secara online. Penelitian ini bertujuan guna mengetahui dan menganalisa latar belakang dan tata cara untuk menyetorkan BPHTB secara online. Penelitian ini bersifat doktrinal dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu kepustakaan yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek yang melatarbelakangi penyetoran BPHTB secara online adalah guna memudahkan wajib pajak dalam membayarkan kewajiban BPHTB sebab transaksi jual-beli, waris dan hibah wasiat. Tahapan dalam penyetoran BPHTB ini dilakukan secara manual dan online. Adapun tahapan secara manual ini untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik.

Kata kunci: pajak; bphtb; elektronik

Fulltext View|Download
Keywords: tax; bphtb; electronic

Article Metrics:

  1. Anshori, A.A. (2006). Filsafat Hukum Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan. Yogyakarta: University of Gajah Mada
  2. Fajarwati, M. (2018). Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.48, (No.1), p.64-83
  3. Fernando, E., & Manullang. (2007). Menggapai Hukum Berkeadilan. Jakarta: Buku Kompas
  4. Husainy, Haedar Hakim., & Ispriyarso, Budi., & Sukma, Novira Maharani. (2020). Analisis Perkembangan Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bagunan Terhadap Jual Beli Tanah. Notarius, Vol. 13, (No. 2), p.932-945
  5. Kelsen, H. (2007). General Theory of Law and state, Teori umum hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-empiris. Jakarta: Media Indonesia
  6. Kusumawati, L. (2005). Hukum Pajak Sebagai Suatu Pengantar. Sidoarjo: Laros
  7. Makarim, E. (2011). Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun, Vol. 41, (No.3)
  8. Mardiasmo, A. (2016). Perpajakan. Yogyakarta. Offset
  9. Marzuki, P.M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana
  10. Nugroho, A. D. (2011). Kedudukan Asas Efisiensi Pemunguan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia. (Khusus). Jakarta: Mimbar hukum
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  12. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 96 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Secara Online
  13. Rujidi, M. (2005). PBB, BPHTB & Bea Materai; Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, & Bea Materai. Jakarta: PT. Indeks
  14. Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 6, (No. 1), p.126–134
  15. Siahaan, M.P. (2003). Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Jakarta. Raja Grafindo Persada
  16. Siahaan, M.P. (2005). Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek (Edisi 1). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  17. Sutarman. (2009). Pengantar Teknologi Informasi. Jakarta: PT. Bumi Aksara
  18. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  19. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  20. Undang-Undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  21. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
  22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  23. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-26 02:25:34

No citation recorded.