skip to main content

Relevansi Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

*Kartika Kismawardani  -  Kantor Notaris & PPAT Sri Mardiana S.H. Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, Indonesia
Luluk Lusiati Cahyarini  -  Kantor Notaris & PPAT Dr. Luluk Lusiati Cahyarini SH. M.Kn Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Abstract

One of the crimes that has developed over time is the crime of money laundry. There were more than 100 notaries who were reported by PPATK because they were dragged into the alleged money laundering case. This shows that the notary profession is often used by the perpetrators of money laundering, which can damage the image of the notary and harm them. The obligation to report suspicious financial transactions that could be an indication of money laundering and the confidential principle has long been a debate. Considering that the confidential principle can actually provide a safe place for the perpetrators of money laundering to secure their results. Juridical normative is the research method used by the author. The problem approach is the statutory approach and the concept approach. The results of the study are the involvement of a notary as the reporting party is expected to facilitate PPATK to prevent and eradicate money laundering. Regulatory function regarding to this matter also serves to provide legal protection to notaries. Prevention and eradication of money laundering cannot be carried out only by improving/renewing the law but also the formulation of law enforcement policies.

Keywords: money laundry; notary; reporting parties

Abstrak

Salah satu kejahatan yang turut terkembang seiring perkembangan jaman adalah tindak pidana pencucian uang (money laundry). Terdapat lebih dari 100 notaris yang turut dilaporkan oleh PPATK karena terseret kasus dugaan TPPU dalam pembuatan aktanya. Hal ini merupakan bukti bahwa profesi notaris sering dimanfaatkan oleh para pelaku TPPU, yang pada akhirnya dapat merusak citra notaris dan merugikan para notaris. Kewajiban melaporkan transaksi keuangan mencurigakan yang dapat menjadi suatu indikasi akan adanya TPPU dan kewajiban menjaga rahasia jabatan memang telah lama menjadi perdebatan. Mengingat kerahasiaan jabatan justru dapat memberikan celah dan tempat perlindungan bagi para pelaku TPPU untuk mengamankan hasil TPPU. Yuridis normative adalah metode penelitian yang digunakan oleh penulis dan pendekatan masalah yang diaplikasikan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian yaitu dengan dilibatkannya notaris sebagai pihak pelapor diharapkan dapat mempermudah PPATK memberantas TPPU. Fungsi regulasi mengenai pelibatan notaris sebagai pihak pelapor berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum kepada notaris dalam menjalankan profesinya. Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU perlu dikaitkan dengan formulasi kebijakan penegakan hukumnya (law enforcement policy) karena apabila hanya dilakukan dengan membenahi atau menyempurnakan Undang-Undangnya (law reform) saja maka kurang optimal.

Kata kunci: pencucian uang; notaris; pihak pelapor
Fulltext View|Download
Keywords: money laundry; notary; reporting parties

Article Metrics:

  1. Amrullah, M. (2015). Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Jasa Gatekeeper di Indonesia. Cakrawala Hukum, Vol. 6, (No.1), p.77-88
  2. Budiono, H. (2007). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  3. Dhaneswara, A. (2020). Keterlibatan Notaris Dalam Pemberantasan Money Laundering Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Asas Kerahasiaan Terbatas. Lex Renaissance, Vol. 5, (No. 1), p.161-178
  4. Darwin, P. (2012). Money Laundering: Cara Memahami Dengan Tepat Dan Benar Soal Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Ilmu
  5. Edwar., Rani, Faisal A., & Ali, Dahlan. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before Law. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 49, (No.1), p.180-201. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no1.1916
  6. Friedman, Lawrence Meir., & Hayden, Grant M. (2017). American law: An introduction. Oxford: Oxford University Press
  7. Go, L. (2019). Memahami Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Dalam Pencucian Uang Dan Kewajiban Pelaporan. Yogyakarta: Genta Publishing
  8. Handayani, K. (2017). Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Universitas Jember
  9. Handoko, W. (2011). Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pertanahan Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Tentang Stelsel Publisitas Negatif Berunsur Positif pada Sistem Birokrasi dan Pelayanan Publik Badan Pertanahan Nasional). Universitas Diponegoro
  10. Iriantoro, A. (2019). Upaya Preventif Notaris Dalam Membuat Akta Agar Terhindar Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), Vol.5, (No. 1), p.16-32
  11. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenad Media Group
  12. Muslim, F. (2020). Webinar Sosialisasi PPATK dengan Ikatan Notaris Indonesia
  13. Notodisuryo, S.R. (1993). Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  15. Poesoko, H. (2012). Modul Mata Kuliah Penelitian Hukum. Jember: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jember
  16. Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  17. Riyaldi, Made., Winarno, Bambang., & Budiono, Abdul Rachmat. (2014). Urgensi Pengaturan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Pihak Pelapor atas Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Vol. 1, (No. 1), p.1-25
  18. Rosihan, R.P. (2020). Analisis Yuridis Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Pasal 3 huruf (b) PP RI Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tintak Pidana Pencucian Uang). Jurnal Kaidah Hukum, Vol. 20, (No. 1), p.26-35
  19. Sulihandari, Hartanti & Rifiani, Nisya. (2013). Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru (Cetakan Pertama). Jakarta: Dunia Cerdas
  20. Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum: (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers
  21. Tunggadewi, Vira Prabaswara., Padmasari, Nabila Aisha., & Utomo, Syafrudin Prawiro. (2021). Peran Serta Notaris Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Education and Development, Vol. 9, (No. 1), p.180-186
  22. Yustica, Anugrah., Ngadino, & Sukma, Novira Maharani. (2020). Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum. Notarius, Vol. 13, (No. 1), p.60-71. https://doi.org/10.14710/nts.v13i1.29162
  23. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  24. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  25. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-07 08:17:07

No citation recorded.